Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Selasa, 09 Februari 2021 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pemilih 9 Parpol di DPR Inginkan Pilkada 2022-2023)
Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, kecurangan apalagi kejahatan dalam setiap kontestasi pemilihan seperti Pilkada lalu atau Pemilu Legislatif/Pilpres,tidak boleh diabaikan. Satu kecurangan/kejahatan maupun seribu kecurangan atau kejahatan dalam proses pemilihan, itu sifatnya sangat subtansial dan bisa membuat kontestasi menjadi tidak jujur, dan tidak adil sebagaimana asas pemilihan.
"Kalau kita menginginkan pelaksanaan pemilihan (Pilkada,Pileg, dan Piplpres) jujur dan adil, tutup semua pintu kecurangan/kejahatan. Kemudian, beri sanksi tegas mereka yang melakukan kecurangan atau kejahatan,sehingga akan membuat jera," tegas Yani.
Ahmad Yani yang juga dikenal sebagai inisiator Masyumi Reborn lebih lanjut mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, proses dari awal yakni dari proses penyusunan UU, pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang serius, pelaksanaan UU itu sendiri, lalu pengawasannya.
Ketika kontestasi berlangsung dan hasilnya dinilai ada kecurangan, di sini MK berperan. "Jadi, MK harus menjadi pintu terakhir mencari keadilan. Maka, jangan abaikan mereka yang dicurangi, MK jangan terpaku pada ‘pasal kuantitatif’ seperti Pasal 158 UU Pilkada itu," tandasnya.
Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, kecurangan apalagi kejahatan dalam setiap kontestasi pemilihan seperti Pilkada lalu atau Pemilu Legislatif/Pilpres,tidak boleh diabaikan. Satu kecurangan/kejahatan maupun seribu kecurangan atau kejahatan dalam proses pemilihan, itu sifatnya sangat subtansial dan bisa membuat kontestasi menjadi tidak jujur, dan tidak adil sebagaimana asas pemilihan.
"Kalau kita menginginkan pelaksanaan pemilihan (Pilkada,Pileg, dan Piplpres) jujur dan adil, tutup semua pintu kecurangan/kejahatan. Kemudian, beri sanksi tegas mereka yang melakukan kecurangan atau kejahatan,sehingga akan membuat jera," tegas Yani.
Ahmad Yani yang juga dikenal sebagai inisiator Masyumi Reborn lebih lanjut mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, proses dari awal yakni dari proses penyusunan UU, pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang serius, pelaksanaan UU itu sendiri, lalu pengawasannya.
Ketika kontestasi berlangsung dan hasilnya dinilai ada kecurangan, di sini MK berperan. "Jadi, MK harus menjadi pintu terakhir mencari keadilan. Maka, jangan abaikan mereka yang dicurangi, MK jangan terpaku pada ‘pasal kuantitatif’ seperti Pasal 158 UU Pilkada itu," tandasnya.
Lihat Juga :