Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan, Khusus Libur Imlek Beda Lho

Selasa, 09 Februari 2021 - 19:05 WIB
loading...
Ini Syarat Baru Melakukan...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. Dimana ketentuan ini berlaku mulai hati ini.

“Maka akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini tanggal 9 Februari 2021. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba menjelaskan peraturan ini secara singkat. Dan saya mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan hal ini agar masyarakat memahami persyaratan yang diberlakukan sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (9/2/2021). Baca juga: Petugas Lapas dan WBP Diminta Masuk Prioritas Penerima Vaksin COVID-19

Wiku mengatakan bahwa pengaturan perjalanan tujuan pulau baru diberlakukan peraturan berbeda. Berikut aturannya:

1. Untuk perjalanan udara pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendikdasmen Kirim Surat...
Mendikdasmen Kirim Surat Edaran ke Pemda Cegah Pelajar Ikut Demo
Kemenkes Terbitkan Surat...
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan Covid-19, Ini Isinya!
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Kemenag Terbitkan Surat...
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Rekomendasi
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved