Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan, Khusus Libur Imlek Beda Lho

Selasa, 09 Februari 2021 - 19:05 WIB
loading...
Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan, Khusus Libur Imlek Beda Lho
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. Dimana ketentuan ini berlaku mulai hati ini.

“Maka akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini tanggal 9 Februari 2021. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba menjelaskan peraturan ini secara singkat. Dan saya mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan hal ini agar masyarakat memahami persyaratan yang diberlakukan sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (9/2/2021).

Wiku mengatakan bahwa pengaturan perjalanan tujuan pulau baru diberlakukan peraturan berbeda. Berikut aturannya:

1. Untuk perjalanan udara pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.

Sementara untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Khusus bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19 baik RT PCR ataupun antigen yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu untuk libur panjang atau keagamaan akan diberlakukan syarat perjalanan berbeda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)