Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan, Khusus Libur Imlek Beda Lho
Selasa, 09 Februari 2021 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa aturannya adalah sebagai berikut:
1. Pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Khusus bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19 baik RT PCR ataupun antigen yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. Baca juga: Akhir Bulan Ini ASN dan Jurnalis di Blitar Kebagian Vaksinasi COVID-19
Sementara itu untuk libur panjang atau keagamaan akan diberlakukan syarat perjalanan berbeda.
1. Pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Khusus bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19 baik RT PCR ataupun antigen yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. Baca juga: Akhir Bulan Ini ASN dan Jurnalis di Blitar Kebagian Vaksinasi COVID-19
Sementara itu untuk libur panjang atau keagamaan akan diberlakukan syarat perjalanan berbeda.
Lihat Juga :