Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan, Khusus Libur Imlek Beda Lho

Selasa, 09 Februari 2021 - 19:05 WIB
loading...
A A A
“Khusus selama libur panjang dan libur keagamaan termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui tes RT PCR atau Rapid Antigen atau GeNose Test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Wiku.

Dia mengingatkan bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah. Dia juga meminta agar seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum ataupun pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online.

“Apabila hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose Test pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk test diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” paparnya.

Lebih lanjut dia tetap mengimbau agar masyarakat Indonesia untuk bijak dalam melakukan perjalanan. Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 8.700, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi

“Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendikdasmen Kirim Surat...
Mendikdasmen Kirim Surat Edaran ke Pemda Cegah Pelajar Ikut Demo
Kemenkes Terbitkan Surat...
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan Covid-19, Ini Isinya!
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Kemenag Terbitkan Surat...
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren
Kemenag Terbitkan Surat...
Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Sosialisasikan Larangan Judi Online
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Rekomendasi
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Kontrak di Tokyo Verdy...
Kontrak di Tokyo Verdy Akan Berakhir, Ini 3 Calon Klub Baru Arhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved