Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan, Khusus Libur Imlek Beda Lho

Selasa, 09 Februari 2021 - 19:05 WIB
loading...
A A A
“Khusus selama libur panjang dan libur keagamaan termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui tes RT PCR atau Rapid Antigen atau GeNose Test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Wiku.

Dia mengingatkan bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah. Dia juga meminta agar seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum ataupun pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online.

“Apabila hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose Test pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk test diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” paparnya.

Lebih lanjut dia tetap mengimbau agar masyarakat Indonesia untuk bijak dalam melakukan perjalanan. Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 8.700, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi

“Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendikdasmen Kirim Surat...
Mendikdasmen Kirim Surat Edaran ke Pemda Cegah Pelajar Ikut Demo
Kemenkes Terbitkan Surat...
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan Covid-19, Ini Isinya!
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Kemenag Terbitkan Surat...
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved