Petugas Lapas dan WBP Diminta Masuk Prioritas Penerima Vaksin COVID-19
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:16 WIB
loading...
ICJR meminta Pemerintah untuk memperhatikan secara serius para petugas lapas dan WBP terkait pemberian vaksinasi penanggulangan COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Pemerintah untuk memperhatikan secara serius para petugas lapas dan warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) terkait pemberian vaksinasi penanggulangan COVID-19 . ICJR pun meminta agar petugas lapas dan WBP menjadi kelompok prioritas penerima vaksin.
"Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021). Baca juga: Menyebar di 28 Negara, Varian Afsel Bikin Vaksinasi COVID-19 Jadi Sia-Sia
Infeksi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas menjadi hal yang tidak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
Sebanyak 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID -19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.
Selain itu, kata Maidina, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.
Kebijakan ini baru direspons pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam SK tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin COVID-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," jelasnya.
"Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021). Baca juga: Menyebar di 28 Negara, Varian Afsel Bikin Vaksinasi COVID-19 Jadi Sia-Sia
Infeksi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas menjadi hal yang tidak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
Sebanyak 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID -19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.
Selain itu, kata Maidina, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.
Kebijakan ini baru direspons pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam SK tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin COVID-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," jelasnya.
Lihat Juga :