PPKM Mikro Sasar Wilayah RT, Kemendagri Beberkan Alasannya

Senin, 08 Februari 2021 - 20:33 WIB
loading...
PPKM Mikro Sasar Wilayah RT, Kemendagri Beberkan Alasannya
Warga beraktivitas di tengah pemberlakuan PSBB atau PPKM di Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan antara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I dan II dengan PPKM Mikro .

Dia mengatakan bahwa PPKM tahap I dan II lebih menyasar aktivitas di tempat-tempat publik, mulai dari perkantoran, mal, terminal, bandara dan tempat-tempat kegiatan umum lainnya. "Padahal, evaluasi yang kita lakukan beberapa tempat yang kita sebutkan tadi menunjukkan bahwa angka kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) tinggi," katanya dalam acara Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap II di Provinsi Jawa–Bali, Senin (8/2/2021).



Menurutnya, pada PPKM I dan II belum menyentuh level komunitas. Padahal, penyebaran Covid-19 sudah sampai pada tingkatan komunitas. "Kita membatasi itu, sementara penyebaran penyakitnya sudah ada di level komunitas. Oleh karenanya kita akan lakukan bersama-sama baik pembatasan di kegiatan publik umum maupun di pasar-pasar modern tapi juga di komunitas," ungkapnya.

Syafrizal menjelaskan bahwa pada tingkatan komunitas yakni wilayah RT akan dipetakan zonasi Covid-19 . Ada zona merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana dibandingkan dengan level yang lebih tinggi.

Baca juga: Besok PPKM Mikro Dimulai, Pemkab Blitar Masih Tunggu Putusan Gubernur Khofifah


"Sehingga kita bisa mengisolasi atau mendekati atau melakukan 3T dengan lebih rinci. Sehingga evaluasi dengan lebih rinci ini bisa kita tangani persoalan dengan menggeneralisir level provinsi atau nasional saja tapi sampai dengan wilayah komunitas kecil atau mikro," tuturnya.

Dia berharap PPKM Mikro ini dapat lebih mengerem lagi kurva penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk dapat mencegah adanya klaster desa/kelurahan hingga keluarga.

(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)