Ganjar Pinangki 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
loading...
![Ganjar Pinangki 10 Tahun...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/02/08/13/328782/ganjar-pinangki-10-tahun-penjara-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-rendah-uup.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari terlalu rendah sehingga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Menurut majelis hakim tuntutan dari Penuntut Umum dinilai terlalu rendah. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 4 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
(Baca: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara)
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun, majelis hakim juga mewajibkan Pinangki membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan kurungan.Hal yang memberangkatkan Pinangki, sebagai seorang aparat penegak hukum dengan jabatan jaksa, perbuatan Pinangki membantu saksi Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan peninjauan kembali nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 telah mencoreng nama korps kejaksaan.
"Terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ignatius.
Selain itu, Pinangki dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Dan Pinangki telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungang seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ignatius.
(Baca: Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun)
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500 ribu dari USD1 jut yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu untuk keperluan mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana dalam kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru pembayaran apartemen di Amerika Serikat dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.
Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
(Baca: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara)
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun, majelis hakim juga mewajibkan Pinangki membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan kurungan.Hal yang memberangkatkan Pinangki, sebagai seorang aparat penegak hukum dengan jabatan jaksa, perbuatan Pinangki membantu saksi Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan peninjauan kembali nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 telah mencoreng nama korps kejaksaan.
"Terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ignatius.
Selain itu, Pinangki dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Dan Pinangki telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungang seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ignatius.
(Baca: Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun)
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500 ribu dari USD1 jut yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu untuk keperluan mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana dalam kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru pembayaran apartemen di Amerika Serikat dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.
Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)