Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM, Lurah hingga RT/RW Jadi Ujung Tombak

Senin, 08 Februari 2021 - 17:16 WIB
loading...
Mendagri Terbitkan Instruksi...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

(Baca juga: PPKM Mikro, Bupati/Wali Kota di Jateng Harus Cermati Peta Zonasi)

Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.

"PPKM berbasis mikro akan diberlakukan di kelurahan dan desa sampai dengan RT/RW dengan supervisi pada level kecamatan. Sehingga PPKM Mikro ini akan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat, seperti PKK Dasawisma, relawan dan tokoh masyarakat dalam menghambat penyebaran Covid-19," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya tentang Inmendagri ini, Senin (8/2/2021).

(Baca juga: Hampir 29 Juta Orang Terkena Sanksi Pelanggaran di PPKM I dan II)

Instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan mulai berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali).

"Mendagri meminta kepada para kepala daerah di tujuh wilayah ini agar PPKM berbasis mikro diatur sampai ke tingat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," ujar Safrizal.

(Baca juga: Evaluasi PPKM, Satgas Covid-19: Belum Menunjukkan Hasil Besar, tapi Terjadi Perbaikan)

Menurut Instruksi Mendagri, PPKM Mikro dijalankan dengan mendirikan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan keluarahan, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Posko di tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya.

Empat fungsi utama Posko ini adalah pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)