Hampir 29 Juta Orang Terkena Sanksi Pelanggaran di PPKM I dan II

Senin, 08 Februari 2021 - 15:56 WIB
loading...
Hampir 29 Juta Orang Terkena Sanksi Pelanggaran di PPKM I dan II
Pemerintah memastikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan baik saat PPKM I maupun II. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan baik saat PPKM I maupun II. Bahkan menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal hampir 29 juta orang terkena sanksi dalam penegakan prokes.

“Sejak PPKM I sampai kemudian II, bukan tidak kurang aparat penegak disiplin prokes sudah memberikan tindakan hampir 29 Juta orang. 29 juta case sudah diberikan teguran, denda, sanksi. Kemudian juga denda pekerjaan sosial dan macam-macam dengan jumlah yang ratusan ribu,” katanya dalam acara Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap II di Provinsi Jawa – Bali, Senin (8/2/2021).

(Baca: Evaluasi PPKM, Satgas Covid-19: Belum Menunjukkan Hasil Besar, tapi Terjadi Perbaikan)

Namun menurutnya jumlah ini tidak akan bermakna signifikan jika tidak semua pihak ikut berpartisipasi di dalam menegakan prokes. Apalagi menurutnya jumlah ini hanya menjangkau tempat-tempat publik saja.

“Yang ditegakan 29 juta mungkin di jalan-jalan saja atau di pertokoan saja. Padahal pandemi kita ini untuk Jawa-Bali hampir semua kabupaten/kota sudah terpapar. Oleh karenanya disamping penegakan prokes terus kita lakukan baik di PPKM I maupun di PPKM II. Dan nantinya di PPKM mikro kita akan turunkan lagi sampai level terbawah untuk penegakan prokesnya,” paparnya.

(Baca: PPKM Mikro Berlaku Besok, Pemda Mulai Petakan Zonasi RT Hari Ini)

Dia menekankan bahwa sanksi adalah pilihan terakhir pada hakikatnya. Pihaknya tetap melakukan persuasi. “Sehingga sebanyak mungkin masyarakat kita sadar betul bahwa pandemi ini berbahaya. Dan kita mengimbau semua orang bukan saja menjaga diri tapi juga menjaga keluarga, menjaga keluarga, menjaga tetangga. Terakhir adalah jaga negara,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)