Polemik SKB Tiga Menteri, Anggota DPD Soroti Sisi Kepentingan Siswa

Minggu, 07 Februari 2021 - 23:24 WIB
loading...
A A A


Pemahaman akan dinamika psikologis anak dan konstruksi pasal dalam UU Perlindungan Anak, dengan demikian, memberikan pembenaran kepada semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pihak sekolahuntuk mewajibkan peserta didik berbusana sesuai ketentuan agamanya masing-masing.

Syaratnya, sambung dia, kewajiban itu ditegakkan sebagai salah satu pendekatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan—sekali lagi—menjadikan peserta didik sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menurut dia, diadakannya kewajiban berbusana sesuai tuntunan agama masing-masing, yang disertai dengan ancaman sanksi bagi peserta didik yang melanggarnya, asalkan bersifat edukatif, tidak bisa serta-merta dipandang sebagai bentuk pelanggaran sekolah atau guru terhadap UU maupun UUD.

Tidak pula tepat dianggap sebagai perampasan terhadap kemerdekaan atau kebebasan anak. Begitu pula sebaliknya, ketika peserta didik dibiarkan memakai pakaian yang tidak selaras dengan aturan agamanya, siapa pun yang melakukan pembiaran itu tidak patut berlindung di balik kata kemerdekaan dan mendalihkannya sebagai bentuk kebebasan bagi peserta didik.

"Alih-alih, tindakan sedemikian rupa justu boleh jadi mencerminkan ketidakpedulian terhadap satu sisi penting dalam kehidupan peserta didik," tandasnya.

Akhirnya, menurut dia, dapat dikatakan, frasa "memberikan kebebasan kepada peserta didik" dalam SKB 3 Menteri berisiko menjerumuskan para peserta didik jenjang dasar dan menengah dalam pembuatan keputusan yang justru menjauhkan diri mereka dari terpenuhinya tujuan pendidikan nasional dan terealisasinya kepentingan terbaik anak-anak itu sendiri.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2288 seconds (0.1#10.140)