Polemik SKB Tiga Menteri, Anggota DPD Soroti Sisi Kepentingan Siswa

Minggu, 07 Februari 2021 - 23:24 WIB
loading...
Polemik SKB Tiga Menteri,...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang ketentuan pengguaan seragam dan atribut agama di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mewajibkan mengenakan jilbab. Berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, DPR pendidik, tokoh agama ikut mengomentari SKB tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha ikut menyoroti aturan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) itu.

Abdul Rachman mengatakan terkait SKB 3 Menteri itu, tampaknya ada beberapa persoalan utamanya terkait diktum kesatu, kedua dan ketiga. Dia menjelaskan, pada diktum kesatu dan kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih untuk mengenakan pakaian seragam dan seragam tanpa maupun dengan kekhasan agama tertentu.

Diktum kedua mempertegas diktum kesatu, yakni memberikan kebebasan kepada ketiga subjek tersebut. Diktum ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Abdul Rachman juga menyoroti adanya kritikan terhadap SKB 3 Menteri, terutama kalangan yang memandang SKB tersebut tidak mendukung pendidikan agama bagi peserta didik.

"Saya sendiri melihat bahwa masalah pada SKB tidak terlepas dari rumusan pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Pasal dimaksud mencantumkan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban'. Selengkapnya, Pasal 29 Ayat 2 berbunyi, 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Muhammadiyah: SKB Seragam Sekolah Tak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan

Menurut dia, diksi “kemerdekaan” pada pasal tersebut memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun. Sampai di situ, "kemerdekaan” mengandung nilai bijak yang tak terbantahkan.

Namun jika ditelaah secara lebih mendalam, lanjut dia, kata “kemerdekaan” justru berpotensi mendatangkan kompleksitas jika diterapkan secara pukul rata pada segala usia, yakni apabila ditafsirkan secara semena-mena, kata "kemerdekaan" bisa menyediakan jaminan perlindungan kepada peserta didik tingkat dasar dan menengah bahwa mereka bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SKB 3 Menteri Libur...
SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Forum Lintas Agama Sambut...
Forum Lintas Agama Sambut Baik SKB 3 Menteri Pengaturan Seragam dan Atribut Sekolah
Kapan Libur dan Cuti...
Kapan Libur dan Cuti Lebaran 2022? Cek di SKB Menteri Ini
SKB Tiga Menteri Sepakati...
SKB Tiga Menteri Sepakati 16 Hari Libur Nasional 2022
Komnas HAM Kutuk Perusakan...
Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar
Pemerintah Revisi SKB...
Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya
Cek Jadwal Lengkap Operasional...
Cek Jadwal Lengkap Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran
MA Batalkan SKB 3 Menteri...
MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Ini Respons Kementerian Agama
MA Batalkan SKB 3 Menteri...
MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon Kemendikbudristek
Rekomendasi
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved