Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:18 WIB
loading...
Pemerintah Revisi SKB...
Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis di Kantor di Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).

Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu. "Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/wali kota," kata Menaker Ida. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Investor Minat Sewa...
Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Menaker: Buruh Sritex...
Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
Kemnaker Jamin Buruh...
Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP
Pemerintah Wacanakan...
Pemerintah Wacanakan Pangkas Pelaksanaan Ibadah Haji selama 10 Hari
27 November 2024 Hari...
27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Ojol Minta Regulasi...
Ojol Minta Regulasi Kemitraan yang Adil, Bukan Status Formal
May Day 2025 Momentum...
May Day 2025 Momentum Sejahterakan Pekerja dan Peningkatan Produktivitas
Kemnaker Akan Koordinasi...
Kemnaker Akan Koordinasi dengan Imigrasi Deportasi WN China yang Aniaya Warga Batam
Rekomendasi
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Tarif Tol Kunciran-Serpong...
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya
Macron Dituding Bawa...
Macron Dituding Bawa Kokain saat ke Ukraina, Ini Kata Pemerintah Prancis
Berita Terkini
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved