Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:18 WIB
loading...
Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya
Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis di Kantor di Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).

Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu. "Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/wali kota," kata Menaker Ida. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8833 seconds (0.1#10.140)