Larangan Wajib Jilbab Siswa Dibatalkan MA, Kemendagri Beri Respons
Minggu, 09 Mei 2021 - 14:05 WIB
loading...
Kemendagri menunggu risalah putusan MA soal SKB Menteri terkait seragam sekolah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah . SKB yang diteken Mendikbudristek, Mendagri dan Menag pada Februari 2021 itu mengatur sekolah negeri agar tidak mewajibkan atau pun melarang siswanya menggunakan atribut keagamaan tertentu.
Terkait keputusan tersebut Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA. "Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Minggu, (9/5/2021).
Baca juga: UU Baru Melarang Jilbab untuk Pegawai Negeri Sipil di Jerman
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap menunggu risalah putusan. Hal ini akan dijadikan sebagai bahan awal pembahasan bersama.
"Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," ungkapnya.
Terkait keputusan tersebut Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA. "Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Minggu, (9/5/2021).
Baca juga: UU Baru Melarang Jilbab untuk Pegawai Negeri Sipil di Jerman
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap menunggu risalah putusan. Hal ini akan dijadikan sebagai bahan awal pembahasan bersama.
"Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," ungkapnya.
Lihat Juga :