Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:25 WIB
loading...
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa pihaknya memerintahkan pemerintah untuk mencabut SKB 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pihaknya memerintahkan pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Benar Informasi itu," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal, Jumat (7/5/2021). Baca juga: Akademisi: Sanksi SKB 3 Menteri Jangan Mengancam Dana Bos
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
"Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," dikutip dari putusan yang diterima MNC Portal.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
"Benar Informasi itu," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal, Jumat (7/5/2021). Baca juga: Akademisi: Sanksi SKB 3 Menteri Jangan Mengancam Dana Bos
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
"Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," dikutip dari putusan yang diterima MNC Portal.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Lihat Juga :