Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:25 WIB
loading...
Alasan MA Perintahkan...
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa pihaknya memerintahkan pemerintah untuk mencabut SKB 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pihaknya memerintahkan pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Benar Informasi itu," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal, Jumat (7/5/2021). Baca juga: Akademisi: Sanksi SKB 3 Menteri Jangan Mengancam Dana Bos

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

"Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," dikutip dari putusan yang diterima MNC Portal.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
Ingat, Respons Jokowi...
Ingat, Respons Jokowi Soal Wacana Presiden Tiga Periode
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved