Mata Uang Dinar dan Dirham, Utamakan Edukasi Bukan Penangkapan
Minggu, 07 Februari 2021 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. "Iya benar," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. "Iya benar," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(abd)
Lihat Juga :