iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.45: Transaksi Dinar Dirham, Pemilik Pasar Ditangkap

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:47 WIB
loading...
iNews Sore Live di iNews...
Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah yang bertransaksi dengan dinar, dirham dan metode barter. Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Zaidi, kini ditahan di Bareskrim Polri. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah yang bertransaksi dengan dinar, dirham dan metode barter. Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Zaidi, kini ditahan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Pasar Muamalah viral dan menyita perhatian publik lantaran transaksi jual beli di pasar tersebut menggunakan dinar, dirham, dan juga sistem barter. Pasar Muamalah berada di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengingatkan publik agar menghindari bertransaksi dengan alat pembayaran selain rupiah. Bank Indonesia menegaskan, dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Dialog "iNews Sore" terkait penangkapan pendiri Pasar Muamalah akan dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban.

Masih dari Depok, "iNews Sore" akan menghadirkan informasi sidang perdata atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok. Kasus tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad yang mendatangi sebuah pesta usai dirinya divaksinasi.

"iNews Sore" juga menyajikan informasi seputar Covid-19 yang kembali berdampak pada calon jemaah umrah. Guna mencegah persebaran Covid-19, pemerintah Arab Saudi menutup akses masuk 20 negara termasuk Indonesia. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi sempat membuka akses ibadah umrah dan menjadi angin segar bagi biro perjalanan dan calon jemaah dari Tanah Air.

Saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" Rabu, 3 Februari 2021 pukul 15.45 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2449 seconds (0.1#10.140)