Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari mengusulkan pilkada serentak dilakukan tahun 2026. Hal ini menyusul adanya rencana revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal dua Jenis Pemilu Serentak ; Satu, Pemilu Serentak Nasional 2024 (Pilpres, Pemilu DPR dan DPD) dan Pemilu Serentak Daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota)," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Hasyim memaparkan sejumlah argumentasi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya pemilu dalam membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Golkar Nyatakan Siap Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan lima tahunan, dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya lima tahun berikutnya adalah 2024.
" Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota)," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 belum terjadi sinkronisasi dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah," tutur dia.
Lihat Juga: Didukung Ribuan Mahasiswa, Ahmad Ali Satu-satunya Aktivis Mahasiswa Palu yang Menasional
"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal dua Jenis Pemilu Serentak ; Satu, Pemilu Serentak Nasional 2024 (Pilpres, Pemilu DPR dan DPD) dan Pemilu Serentak Daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota)," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Hasyim memaparkan sejumlah argumentasi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya pemilu dalam membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Golkar Nyatakan Siap Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan lima tahunan, dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya lima tahun berikutnya adalah 2024.
" Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota)," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 belum terjadi sinkronisasi dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah," tutur dia.
Lihat Juga: Didukung Ribuan Mahasiswa, Ahmad Ali Satu-satunya Aktivis Mahasiswa Palu yang Menasional
(zik)