Pilkada Serentak 2022 dan 2023 untuk Memenuhi Hak Politik Rakyat

Senin, 01 Februari 2021 - 11:41 WIB
loading...
Pilkada Serentak 2022 dan 2023 untuk Memenuhi Hak Politik Rakyat
Polemik UU Pemilu apakah direvisi atau tidak terus bergulir. Bagi yang mendesak agar ada revisi UU Pemilu memaparkan beberapa alasannya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik UU Pemilu apakah direvisi atau tidak terus bergulir. Revisi tersebut terkait ada atau tidaknya Pilkada serentak 2022 dan 2023.

Fraksi Partai NasDem menyatakan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 harus digelar. Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa.

Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan baik. Tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu. “Menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional,” katanya dalam siaran pers Senin (1/2/2021).

Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial. “Serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi,” lanjutnya.

Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 hanya akan membuat banyaknya Plt kepala daerah dan penjabat kepala daerah dalam rentang waktu 1-2 tahun. Kondisi demikian berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik. “Selain itu, akan terjadi pula penumpukan biaya yang membebani APBN, sementara sistem keuangan dan anggaran pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan,” tandasnya.

Ali menjelaskan, pemisahan antara pemilu dengan pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif sekaligus menjadi ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat, diferensiasi pun terjadi berdasarkan pertimbangan rasional, obyektif, dan berkualitas.

“Mari kedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Marilah berjuang, tidak sekadar untuk memenangkan ruang-ruang elektoral, tetapi juga demi meningkatnya kualitas demokrasi deliberatif bangsa ini,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)