Pandemi Corona, Legislator PKS Kritik Pemotongan Insentif Nakes

Kamis, 04 Februari 2021 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Dirinya pun mengkhawatirkan penurunan insentif yang cukup besar bisa berakibat menurunnya semangat juang dan mental para petugas medis ini. Walaupun dia meyakini jiwa pengabdian para tenaga kesehatan ini sangat tinggi.

Belum lagi perilaku masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan yang menambah beban berat kerja para tenaga kesehatan. Maka itu, Mufida yang juga sebagai Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini meminta Menteri Kesehatan meninjau kembali kebijakan ini.

Di samping itu, dia juga meminta agar insentif tenaga kesehatan dikembalikan seperti semula, bahkan seharusnya bisa ditambah lagi dengan kondisi beban kerja yang sangat tinggi saat ini. “Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan covid ini," ungkapnya.

Kata dia, tenaga kesehatan berjuang demi kemanusiaan dan menjadi yang paling banyak berkorban diantara kelompok masyarakat lain dalam penanganan pandemi ini. "Apalagi selama ini masalah insentif ini juga sudah banyak persoalan seperti insentif yang telat cair terutama di daerah-daerah," ujarnya.

Dirinya juga menyerukan agar pemerintah jangan ada pengurangan anggaran apapun untuk kesehatan dalam situasi kritis seperti ini. Jika perlu kurangi anggaran sektor lain untuk selamatkan kesehatan. Pemerintah dinilai perlu belajar dari kesalahan tahun lalu yang lebih berat ke ekonomi, namun kesehatan jadi babak belur karena pandemi semakin menjadi-jadi.

Sekadar diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 di tahun 2021 ini. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetuf bagi dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp. 5 juta bidan dan perawat Rp3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya (50%).
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)