Usulan Lockdown Weekend, Epidemiolog: Virus Corona Tidak Ikut Libur

Kamis, 04 Februari 2021 - 07:31 WIB
loading...
Usulan Lockdown Weekend,...
Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengungkapkan, usulan lockdown dua hari, tidak akan maksimal menekan penyebaran Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belakangan ini muncul wacana penerapan lockdown saat hari libur Sabtu-Minggu atau Weekend. Hal itu berhembus seiring dengan kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali atau PPKM yang disebut belum efektif.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengungkapkan, apabila hanya melakukan lockdown dua hari, upaya menekan Covid-19 tidak berjalan maksimal. Pasalnya, virus corona tidak mengenal istilah libur.

"Walaupun Weekend virus corona tidak ikutan libur. Tidak ikutan weekend," kata Dicky kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (3/2/2021).



Menurut Dicky, lockdown atau PSBB (regulasi di Indonesia) akan efektif menekan penyebaran virus corona jika dilakukan selama sebulan. Hal itu berdasarkan masa inkubasi seseorang terjangkit virus SARS-CoV-2 itu.

"Durasi waktunya tak bisa dua hari, karena untuk lockdown atau PSBB ini harus setidaknya 1 kali masa inkubasi rata-rata paling singkat 1 minggu, 2 minggu monggo dipilih yang mana," ucap Dicky.

"Kalau bicara masa inkubasi jangan heran banyak lockdown efektif rata-rara 1 bulan, masa inkubasi terpanjang tercover di situ orang yang alami inkubasi panjang tidak tularkan lagi. Itu yang harus dipertimbangkan," kata Dicky.



Selain itu, untuk mengefektifkan PPKM, Dicky mengutarakan soal penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment). Kemudian, adanya komitmen dalam memberlakukan PSBB yang sebagaimana tertuang dalam regulasi.

Misalnya, dilakukan keseriusan dalam melakukan pembatasan aktivitas. Wacana soal pembatasan kerja hadir fisik di kantor juga dinilai tak efektif. Sehingga, penerapan Work From Home (WFH) bagi seluruh karyawan akan membantu menekan penyebaran virus corona.

Kendati begitu, pembatasan kerja tetap harus mengecualikan beberapa perusahaan seperti jasa, keamanan, dan bahan pokok atau makanan.

"Harus dilakukan sesuai regulasi tidak ada kelonggaran pokoknya tak ada aktivitas apa-apa. Kecuali yang esensial rumah sakit, keamanan, atau pun yang sifatnya makanan bahan pokok," tutup Dicky.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)