Pemerintah Ingin PPKM Mikro, Warganet Sarankan Lockdown 2 Minggu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diakui tidak efektif menekan angka penyebaran Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin PPKM diberlakukan melalui pendekatan berbasis mikro atau tingkat lokal.
PPKM telah berlaku sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 8 Februari mendatang. Selama masa PPKM , kasus positif Covid-19 tetap mengalami peningkatan.
Berdasarkan data kasus positif Covid-19 pada 11 Januari itu berkisar diangkat 8.692 orang. Kemudian pada 25 Januari meningkat menjadi 9.994 kasus, dan pada Selasa 2 Februari bertambah menjadi 10.379 kasus per hari.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 11.984, DKI Jakarta Tertinggi
Sejumlah warganet pesimistis PPKM berskala mikro dapat efektif mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Perencana Transportasi Perkotaan Transportologi Sukma Larasati melalui akun twitternya @slala_la meminta pemerintah sebaiknya menyatakan yang sejujurnya tentang kondisi pandemi saat ini. Apabila memang darurat, sampaikan kepada publik dan ambil sikap tegas dengan lockdown selama dua minggu.
"Setelah PPKM gagal karena salahmu dewe, terus bikin kebijakan pengganti gak jelas. Minggu ini masih PPKM ora?! Njuk bedane opo bos?! Mbok ya omonganne epidemiolog itu didengerin. Kalo lokdon ya lokdon aja. 2 minggu. Tapi, klir. Jangan lupa, hajat hidup warga ditanggung," tulis @slala_la yang dikutip Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Update COVID-19: Positif 1.111.671 Orang, 905.665 Sembuh dan 30.770 Meninggal
Akun lainnya, @ryoichipb menyarankan agar pemerintah sebaiknya menerapkan PPKM skala provinsi atau pulau. "Sebaiknya PPKM itu dilaksanakan jangan skala mikro. Penyebarannya sudah makro. Harusnya PPKM skala provinsi/pulau kemudian melibatkan seluruh stakeholder mikro yaitu kampung dan desa pada provinsi tersebut. Virus tidak mengenal zonasi. Ibarat dipencet balon gembung di tempat lain," cuitnya.
Sementara akun @JepiGun23 mempertanyakan kelayakan penerapan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. "PPKM dinilai tidak efektif, mobilitas masyarakat masih ramai.. maka beralih ke penanganan mikro mulai dr RT RW lurah, camat , walkot, bupati, gubernur... Apakah UU karantina wilayah masih tidak layak dterapkan?.. penuhi kebutuhan masyarakat, distribusi secara mikro.. #bertanya," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Tak Efektif, HNW Minta Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Covid-19
Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) dengan melibatkan peran RT RW di lokasi yang berzona merah. Namun, hasilnya kasus positif tidak bisa diredam lantaran minimnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
PPKM telah berlaku sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 8 Februari mendatang. Selama masa PPKM , kasus positif Covid-19 tetap mengalami peningkatan.
Berdasarkan data kasus positif Covid-19 pada 11 Januari itu berkisar diangkat 8.692 orang. Kemudian pada 25 Januari meningkat menjadi 9.994 kasus, dan pada Selasa 2 Februari bertambah menjadi 10.379 kasus per hari.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 11.984, DKI Jakarta Tertinggi
Sejumlah warganet pesimistis PPKM berskala mikro dapat efektif mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Perencana Transportasi Perkotaan Transportologi Sukma Larasati melalui akun twitternya @slala_la meminta pemerintah sebaiknya menyatakan yang sejujurnya tentang kondisi pandemi saat ini. Apabila memang darurat, sampaikan kepada publik dan ambil sikap tegas dengan lockdown selama dua minggu.
"Setelah PPKM gagal karena salahmu dewe, terus bikin kebijakan pengganti gak jelas. Minggu ini masih PPKM ora?! Njuk bedane opo bos?! Mbok ya omonganne epidemiolog itu didengerin. Kalo lokdon ya lokdon aja. 2 minggu. Tapi, klir. Jangan lupa, hajat hidup warga ditanggung," tulis @slala_la yang dikutip Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Update COVID-19: Positif 1.111.671 Orang, 905.665 Sembuh dan 30.770 Meninggal
Akun lainnya, @ryoichipb menyarankan agar pemerintah sebaiknya menerapkan PPKM skala provinsi atau pulau. "Sebaiknya PPKM itu dilaksanakan jangan skala mikro. Penyebarannya sudah makro. Harusnya PPKM skala provinsi/pulau kemudian melibatkan seluruh stakeholder mikro yaitu kampung dan desa pada provinsi tersebut. Virus tidak mengenal zonasi. Ibarat dipencet balon gembung di tempat lain," cuitnya.
Sementara akun @JepiGun23 mempertanyakan kelayakan penerapan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. "PPKM dinilai tidak efektif, mobilitas masyarakat masih ramai.. maka beralih ke penanganan mikro mulai dr RT RW lurah, camat , walkot, bupati, gubernur... Apakah UU karantina wilayah masih tidak layak dterapkan?.. penuhi kebutuhan masyarakat, distribusi secara mikro.. #bertanya," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Tak Efektif, HNW Minta Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Covid-19
Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) dengan melibatkan peran RT RW di lokasi yang berzona merah. Namun, hasilnya kasus positif tidak bisa diredam lantaran minimnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
(zik)