Jadi Strategi Baru Perkuat PPKM, Ini Penjelasan Satgas Soal Posko Tingkat Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan untuk memperkuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), pemerintah memberlakukan pos komando (posko) di tingkat desa. Dimana posko ini berisikan berbagai perwakilan dari kelompok masyarakat.
“Kebijakan PPKM saat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang dicanangkan Satgas yaitu Posko atau Pos Komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan yang dipimpin kades atau lurah. Dan posko ini beranggotakan Satgas dari unsur pemda, TNI Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak lain,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021).
Dia mengatakan fungsi prioritas posko adalah mendorong perubahan perilaku di masyarakat. Selain itu juga memberikan layanan kepada masyarakat.
“Termasuk juga sebagai pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T hingga tingkat RT/RW,” ungkapnya.
Wiku menjelaskan dengan adanya kebijakan ini diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama masyarakat. Apalagi menurutnya klaster keluarga masih menjadi salah satu sumber penularan yang paling banyak terjadi.
“Oleh karena itu penting agar Satgas dapat dibentuk hingga ke lingkup masyarakat terkecil yakni tingkat RT/RW. Dan satgas di RT/RW ini berperan memantau kasus covid-19 yang terjadi di permukiman serta berikan pengawasan pada pasien yang isoman sehingga klaster keluarga bisa dicegah,” terangnya.
“Posko diharapkan menjadi langkah mitigasi dari kondisi yang sedang dihadapi di beberapa daerah yakni bencana alam seperti banjir dan gempa bumi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk meringankan beban ganda yang dihadapi bersama,” lanjutnya.
“Kebijakan PPKM saat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang dicanangkan Satgas yaitu Posko atau Pos Komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan yang dipimpin kades atau lurah. Dan posko ini beranggotakan Satgas dari unsur pemda, TNI Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak lain,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021).
Dia mengatakan fungsi prioritas posko adalah mendorong perubahan perilaku di masyarakat. Selain itu juga memberikan layanan kepada masyarakat.
“Termasuk juga sebagai pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T hingga tingkat RT/RW,” ungkapnya.
Wiku menjelaskan dengan adanya kebijakan ini diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama masyarakat. Apalagi menurutnya klaster keluarga masih menjadi salah satu sumber penularan yang paling banyak terjadi.
“Oleh karena itu penting agar Satgas dapat dibentuk hingga ke lingkup masyarakat terkecil yakni tingkat RT/RW. Dan satgas di RT/RW ini berperan memantau kasus covid-19 yang terjadi di permukiman serta berikan pengawasan pada pasien yang isoman sehingga klaster keluarga bisa dicegah,” terangnya.
“Posko diharapkan menjadi langkah mitigasi dari kondisi yang sedang dihadapi di beberapa daerah yakni bencana alam seperti banjir dan gempa bumi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk meringankan beban ganda yang dihadapi bersama,” lanjutnya.
(kri)