Rapor Merah Kinerja Antikorupsi
Rabu, 03 Februari 2021 - 05:00 WIB
loading...
Ahmad Khoirul Umam (Foto: Istimewa)
A
A
A
Ahmad Khoirul Umam
Dosen Ilmu Politik & International Studies, Universitas Paramadina, Jakarta
HASIL Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Kamis (28/01/2021) seolah menjadi ganjaran “rapor merah” bagi agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi di Tanah Air. IPK 2020 Indonesia telah mengalami penurunan tajam sebesar 3 poin, dari semula 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020, pada skala 0 yang berarti sangat korup hingga 100 yang terkategori sangat bersih.
Penurunan tiga poin angka ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, nilai IPK Indonesia sendiri tidak pernah turun sejak 2008. Bahkan, jika dicermati dari sisi perolehan angkanya, IPK Indonesia 2020 sebesar 37 ini telah membawa kita mundur jauh lima tahun yang lalu, tepatnya pada 2016 di mana IPK Indonesia juga 37. Akibatnya, peringkat Indonesia yang semula di posisi 85, kini terjun drastis di posisi 102 dari 180 negara yang disurvei Transparency International. Artinya, Indonesia sedang mengalami masalah serius dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Jika dicermati dari tiga klaster besar yang diisi sembilan komponen indikator penyusun IPK, baik di bidang ekonomi dan investasi, penegakan hukum dan layanan birokrasi, serta politik dan demokrasi, mayoritas mengalami penurunan dan stagnasi. Misalnya, mayoritas indikator ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha mengalami penurunan (PRS; IMD; GI; PERC), hanya WEF yang stagnan. Sementara indikator penegakan hukum (WJP-ROL) memang naik tipis, namun angkanya tetap berada di bawah rata-rata dan tidak mampu mendongkrak penurunan indikator lainnya. Adapun terkait layanan publik dan birokrasi mengalami stagnasi (BFTI; EIU). Sementara terkait indikator politik dan demokrasi (V-Dem) juga mengalami penurunan lagi.
Jika mencermati tren global, memang penurunan IPK ini memiliki korelasi dengan situasi pandemi Covid-19. Di mana kondisi pandemi telah memaksa negara untuk relaksasikan sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa akibat pentingnya kecepatan pengambilan keputusan guna menyelamatkan anak bangsa di masa pandemi. Selanjutnya, relaksasi aturan di masa pandemi itu telah memfasilitasi terjadinya sentralisasi kekuasaan negara yang begitu mudah dibajak oleh penguasa. Karena itu, sejak awal pandemi, Transparency International (2020) telah mengingatkan bahwa situasi pandemi telah memfasilitasi bangkitnya kediktatoran dan otoritarianisme yang mengancam fondasi demokrasi.
Dosen Ilmu Politik & International Studies, Universitas Paramadina, Jakarta
HASIL Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Kamis (28/01/2021) seolah menjadi ganjaran “rapor merah” bagi agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi di Tanah Air. IPK 2020 Indonesia telah mengalami penurunan tajam sebesar 3 poin, dari semula 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020, pada skala 0 yang berarti sangat korup hingga 100 yang terkategori sangat bersih.
Penurunan tiga poin angka ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, nilai IPK Indonesia sendiri tidak pernah turun sejak 2008. Bahkan, jika dicermati dari sisi perolehan angkanya, IPK Indonesia 2020 sebesar 37 ini telah membawa kita mundur jauh lima tahun yang lalu, tepatnya pada 2016 di mana IPK Indonesia juga 37. Akibatnya, peringkat Indonesia yang semula di posisi 85, kini terjun drastis di posisi 102 dari 180 negara yang disurvei Transparency International. Artinya, Indonesia sedang mengalami masalah serius dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Jika dicermati dari tiga klaster besar yang diisi sembilan komponen indikator penyusun IPK, baik di bidang ekonomi dan investasi, penegakan hukum dan layanan birokrasi, serta politik dan demokrasi, mayoritas mengalami penurunan dan stagnasi. Misalnya, mayoritas indikator ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha mengalami penurunan (PRS; IMD; GI; PERC), hanya WEF yang stagnan. Sementara indikator penegakan hukum (WJP-ROL) memang naik tipis, namun angkanya tetap berada di bawah rata-rata dan tidak mampu mendongkrak penurunan indikator lainnya. Adapun terkait layanan publik dan birokrasi mengalami stagnasi (BFTI; EIU). Sementara terkait indikator politik dan demokrasi (V-Dem) juga mengalami penurunan lagi.
Jika mencermati tren global, memang penurunan IPK ini memiliki korelasi dengan situasi pandemi Covid-19. Di mana kondisi pandemi telah memaksa negara untuk relaksasikan sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa akibat pentingnya kecepatan pengambilan keputusan guna menyelamatkan anak bangsa di masa pandemi. Selanjutnya, relaksasi aturan di masa pandemi itu telah memfasilitasi terjadinya sentralisasi kekuasaan negara yang begitu mudah dibajak oleh penguasa. Karena itu, sejak awal pandemi, Transparency International (2020) telah mengingatkan bahwa situasi pandemi telah memfasilitasi bangkitnya kediktatoran dan otoritarianisme yang mengancam fondasi demokrasi.
Lihat Juga :