Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
Polemik RUU Pemilu,...
DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-undang Pemilu. Dalam draf itu mengatur ketentuan pelarangan mantan anggota HTI mengikuti pemilu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ).

Dalam draf itu, ada ketentuan tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Pada Pasal 182 dinyatakan mantan anggota HTI dan PKI dilarang ikut pemilu atau tidak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya, tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif.
Baca juga : Malu-maluin! Jake Paul Serang Tunangan Conor McGregor Yang Hamil!

Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut tidak lepas fakta pelarangan organisasi itu oleh pemerintah. Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas.

Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai pencabutan hak politik warga negara tanpa melalui proses peradilan tidak tepat.

"Penghapusan hak pilih eks HTI dan FPI tanpa melalui proses peradilan merupakan diskriminasi terstruktur yang dilakukan negara terhadap hak warga negara," katanya kepada SINDOnews, Jumat 29 Januari 2021.Baca juga: Hak Politik Mantan HTI Dihilangkan, Begini Respons Gerindra

Erwin mengatakan, kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi dan persamaan di depan hukum. "Kebijakan ini mirip dengan kebijakan diskriminatif terhadap eks PKI yang sudah dibatalkan MK," ujar Erwin.

Kritikan lainnya dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah. Dedi menilai penghapusan hak politik terhadap dua ormas yang telah dilarang dan dibubarkan pemerintah itu berbahaya.
Baca juga : Tim WHO Keluar dari Hotel Karantina Wuhan, Mulai Selidiki Asal COVID-19

Dedi menegaskan pencabutan itu membahayakan konsolidasi kebangsaan, sekaligus mengkerdilkan sistem demokrasi yang kita anut. "Di luar itu, ini ancaman bagi kelangsungan ormas lain di Indonesia, sekaligus menandai diktatorisme Parlemen," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Mantan Pemimpin FPI...
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Menikah di Sentul Sore Ini
Metamorfoshow Diduga...
Metamorfoshow Diduga Berkedok HTI di TMII, Polisi: Izinnya Peringatan Isra Mikraj Nyatanya Beda
Heboh! Begini Kronologi...
Heboh! Begini Kronologi Acara Metamorfoshow di TMII Diduga Ditunggangi HTI
Rekomendasi
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Keanu Angelo Dicecar...
Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved