Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
Polemik RUU Pemilu,...
DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-undang Pemilu. Dalam draf itu mengatur ketentuan pelarangan mantan anggota HTI mengikuti pemilu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ).

Dalam draf itu, ada ketentuan tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Pada Pasal 182 dinyatakan mantan anggota HTI dan PKI dilarang ikut pemilu atau tidak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya, tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif.
Baca juga : Malu-maluin! Jake Paul Serang Tunangan Conor McGregor Yang Hamil!

Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut tidak lepas fakta pelarangan organisasi itu oleh pemerintah. Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas.

Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai pencabutan hak politik warga negara tanpa melalui proses peradilan tidak tepat.

"Penghapusan hak pilih eks HTI dan FPI tanpa melalui proses peradilan merupakan diskriminasi terstruktur yang dilakukan negara terhadap hak warga negara," katanya kepada SINDOnews, Jumat 29 Januari 2021.Baca juga: Hak Politik Mantan HTI Dihilangkan, Begini Respons Gerindra

Erwin mengatakan, kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi dan persamaan di depan hukum. "Kebijakan ini mirip dengan kebijakan diskriminatif terhadap eks PKI yang sudah dibatalkan MK," ujar Erwin.

Kritikan lainnya dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah. Dedi menilai penghapusan hak politik terhadap dua ormas yang telah dilarang dan dibubarkan pemerintah itu berbahaya.
Baca juga : Tim WHO Keluar dari Hotel Karantina Wuhan, Mulai Selidiki Asal COVID-19

Dedi menegaskan pencabutan itu membahayakan konsolidasi kebangsaan, sekaligus mengkerdilkan sistem demokrasi yang kita anut. "Di luar itu, ini ancaman bagi kelangsungan ormas lain di Indonesia, sekaligus menandai diktatorisme Parlemen," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.

Di sisi lain, Dedi melihat nantinya akan muncul persoalan lain ketika hak politik mereka dicabut. Persoalan itu misalnya bagaimana cara mengidentifikasi orang-orang yang dilarang menggunakan hak pilih dan memilih untuk suatu jabatan tertentu dalam politik. Menurutnya, potensi ini juga akan merepotkan penyelenggara pemilu.
Baca juga : Calvin Kattar Meregang Nyawa, Sepak Terjangnya Mengguncang Dunia
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Momen Wamenaker Immanuel...
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer Duduk Bersebelahan dengan Habib Rizieq di Petamburan
HTI dalam Bayang-Bayang...
HTI dalam Bayang-Bayang Hukum
Bertemu Habib Rizieq,...
Bertemu Habib Rizieq, Dasco Pastikan Tak Bahas Politik
Sufmi Dasco Bertemu...
Sufmi Dasco Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?
Waspadai Ideologi Transnasional...
Waspadai Ideologi Transnasional Ancam Keutuhan NKRI
Mantan Pemimpin FPI...
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Menikah di Sentul Sore Ini
Metamorfoshow Diduga...
Metamorfoshow Diduga Berkedok HTI di TMII, Polisi: Izinnya Peringatan Isra Mikraj Nyatanya Beda
Heboh! Begini Kronologi...
Heboh! Begini Kronologi Acara Metamorfoshow di TMII Diduga Ditunggangi HTI
Rekomendasi
Roket Uni Soviet Kembali...
Roket Uni Soviet Kembali ke Bumi setelah 53 Tahun Terjebak di Antariksa
Angkatan Udara Pakistan...
Angkatan Udara Pakistan Klaim Menang 6:0 dalam Perang dengan India
Prajurit TNI yang Gugur...
Prajurit TNI yang Gugur Akibat Ledakan Amunisi di Garut Akan Dikebumikan secara Militer
Berita Terkini
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Pemusnahan Amunisi Tewaskan...
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, Kemhan: Investigasi sedang Dilakukan
Infografis
KPK OTT Bupati dan Anggota...
KPK OTT Bupati dan Anggota BPK Jawa Barat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved