Pencabutan Hak Politik Eks HTI dan FPI Jangan Sampai Sasar Lawan Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah mencabut hak politik untuk dipilih dan memililih bagi mantan anggota Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang muncul dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas DPR menuai perbincangan publik.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, DPR dan pemerintah tentu punya alasan terkait pelarangan tersebut. Karena untuk menjaga Pancasila dan menjaga NKRI. "Karena jika tidak dilarang, mereka bisa jadi presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, juga anggota legislatif," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).
Ujang mengatakan, jika jabatan-jabatan strategis itu mereka kuasai, tentu hal itu berpotensi mengancam eksistensi Pancasila. Karena ideologi khilafah yang diperjuangkan HTI misalnya, bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun demikian, analis politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai, memang implementasi di lapangan yang harus adil. Ujang meminta, jangan sampai pencabutan tersebut menyasar lawan-lawan politik.
"Yang bukan eks anggota HTI, tapi dituduh anggota HTI. Ini yang bahaya. Jadi mesti di screening betul mana yang eks HTI mana yang bukan. Karena jangan sampai ketika penguasa tak suka pada tokoh tertentu. Lalu dia dituduh HTI. Dan tak punya hak dipilih. Harus adil dan transparan," pungkasnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, DPR dan pemerintah tentu punya alasan terkait pelarangan tersebut. Karena untuk menjaga Pancasila dan menjaga NKRI. "Karena jika tidak dilarang, mereka bisa jadi presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, juga anggota legislatif," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).
Ujang mengatakan, jika jabatan-jabatan strategis itu mereka kuasai, tentu hal itu berpotensi mengancam eksistensi Pancasila. Karena ideologi khilafah yang diperjuangkan HTI misalnya, bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun demikian, analis politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai, memang implementasi di lapangan yang harus adil. Ujang meminta, jangan sampai pencabutan tersebut menyasar lawan-lawan politik.
"Yang bukan eks anggota HTI, tapi dituduh anggota HTI. Ini yang bahaya. Jadi mesti di screening betul mana yang eks HTI mana yang bukan. Karena jangan sampai ketika penguasa tak suka pada tokoh tertentu. Lalu dia dituduh HTI. Dan tak punya hak dipilih. Harus adil dan transparan," pungkasnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(cip)