Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu
Senin, 25 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
Larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres, tercantum dalam draf RUU tentang Kepemiluan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu , baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres, tercantum dalam draf RUU tentang Kepemiluan. RUU Pemilu ini menjadi salah satu draf yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk Prolegnas 2021.
Dalam draf RUU Pemilu ini akan mengatur syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Di mana calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukanlah mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di Pasal 311 huruf P.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Koalisi Partai Politik Pro Demokrasi: Kami Lawan Indikasi Pemberangusan Demokrasi melalui RUU Pemilu
Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam Pasal 311 huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
Dalam draf RUU Pemilu ini akan mengatur syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Di mana calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukanlah mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di Pasal 311 huruf P.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Koalisi Partai Politik Pro Demokrasi: Kami Lawan Indikasi Pemberangusan Demokrasi melalui RUU Pemilu
Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam Pasal 311 huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
Lihat Juga :