Perludem: Sebaiknya Jadwal Pilkada Dinormalkan pada 2022 dan 2023
Kamis, 28 Januari 2021 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
"Walaupun penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan," jelas dia.
Khoirunnisa menambahkan, draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan Pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD. Kemudian, Pilkada serantak seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD. "Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal Pilkada kita sehingga perlu ada normalisasi jadwal Pikada," tandasnya.
Sebelumnya, draf RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada tengah bergulir di DPR. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatof DPR.
(Baca: Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024)
Dalam draf mentah tersebut, mayoritas partai politik di DPR menginginkan agar jadwal keserentakan Pilkada yang direncanakan serentak pada 2024 sesuai UU 10/2016, agar jadwal pilkada dinormalisasi kembali sesuai dengan periodisasinya.
“Kalau soal itu (jadwal pilkada) dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU Pilkada No.10/2016 dan UU Pemilu nomor 7/2017 tentang Pemilu. itu disatukan menjadi UU Pemilu. Jadi Pilkada merupakan bagian dari Pemilu itu sendiri, maka ketika kita masukan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.
Khoirunnisa menambahkan, draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan Pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD. Kemudian, Pilkada serantak seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD. "Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal Pilkada kita sehingga perlu ada normalisasi jadwal Pikada," tandasnya.
Sebelumnya, draf RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada tengah bergulir di DPR. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatof DPR.
(Baca: Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024)
Dalam draf mentah tersebut, mayoritas partai politik di DPR menginginkan agar jadwal keserentakan Pilkada yang direncanakan serentak pada 2024 sesuai UU 10/2016, agar jadwal pilkada dinormalisasi kembali sesuai dengan periodisasinya.
“Kalau soal itu (jadwal pilkada) dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU Pilkada No.10/2016 dan UU Pemilu nomor 7/2017 tentang Pemilu. itu disatukan menjadi UU Pemilu. Jadi Pilkada merupakan bagian dari Pemilu itu sendiri, maka ketika kita masukan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.
Lihat Juga :