Perludem: Sebaiknya Jadwal Pilkada Dinormalkan pada 2022 dan 2023
loading...

Draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan Pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik mengenai pelaksanaan pilkada serentak 2022 masih terus berlangsung. Seperti diketahui sebanyak 101 kepala daerah dengan 9 provinsi, salah satunya DKI Jakarta. Pada tahun itu masa jabatan gubernur dan wakil gubernur ibu kota akan habis .
Tetapi sesuai manat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal melaksakan pilkada serentak pada November 2024. Sementara DPR yang berencana merevisi UU juga belum memutuskan soal jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Direktur Ekekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat sebaiknya jadwal pilkada serentak dikembalikan alias dinormalkan, yaitu tahun 2022.
"Kalau menurut kami memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal Pilkada. Jadi tetap perlu ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023," ujar Khoirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
(Baca: Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024)
Tetapi sesuai manat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal melaksakan pilkada serentak pada November 2024. Sementara DPR yang berencana merevisi UU juga belum memutuskan soal jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Direktur Ekekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat sebaiknya jadwal pilkada serentak dikembalikan alias dinormalkan, yaitu tahun 2022.
"Kalau menurut kami memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal Pilkada. Jadi tetap perlu ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023," ujar Khoirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
(Baca: Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024)
Lihat Juga :