Tetapi sesuai manat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal melaksakan pilkada serentak pada November 2024. Sementara DPR yang berencana merevisi UU juga belum memutuskan soal jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Direktur Ekekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat sebaiknya jadwal pilkada serentak dikembalikan alias dinormalkan, yaitu tahun 2022.
"Kalau menurut kami memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal Pilkada. Jadi tetap perlu ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023," ujar Khoirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga:
(Baca: Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024)
Ia berasalan, pada tahun 2024 akan ada agenda Pemilu nasional. Bila pilkada juga diselenggarakan di tahun yang sama, akan berimplikasi pada proses penyelenggaran yang kompleks.
"Walaupun penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan," jelas dia.
Khoirunnisa menambahkan, draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan Pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD. Kemudian, Pilkada serantak seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD. "Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal Pilkada kita sehingga perlu ada normalisasi jadwal Pikada," tandasnya.