Perludem: Sebaiknya Jadwal Pilkada Dinormalkan pada 2022 dan 2023

Kamis, 28 Januari 2021 - 06:42 WIB
loading...
Perludem: Sebaiknya...
Draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan Pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai pelaksanaan pilkada serentak 2022 masih terus berlangsung. Seperti diketahui sebanyak 101 kepala daerah dengan 9 provinsi, salah satunya DKI Jakarta. Pada tahun itu masa jabatan gubernur dan wakil gubernur ibu kota akan habis .

Tetapi sesuai manat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal melaksakan pilkada serentak pada November 2024. Sementara DPR yang berencana merevisi UU juga belum memutuskan soal jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak.

Direktur Ekekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat sebaiknya jadwal pilkada serentak dikembalikan alias dinormalkan, yaitu tahun 2022.

"Kalau menurut kami memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal Pilkada. Jadi tetap perlu ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023," ujar Khoirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

(Baca: Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024)

Ia berasalan, pada tahun 2024 akan ada agenda Pemilu nasional. Bila pilkada juga diselenggarakan di tahun yang sama, akan berimplikasi pada proses penyelenggaran yang kompleks.

"Walaupun penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan," jelas dia.

Khoirunnisa menambahkan, draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan Pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD. Kemudian, Pilkada serantak seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD. "Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal Pilkada kita sehingga perlu ada normalisasi jadwal Pikada," tandasnya.

Sebelumnya, draf RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada tengah bergulir di DPR. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatof DPR.

(Baca: Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)