Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:40 WIB
loading...
Draf RUU Pemilu, Mayoritas...
RUU Pemilu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ) tengah bergulir di DPR. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi ( Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Dalam draf mentah tersebut, mayoritas partai politik (parpol) di DPR menginginkan agar jadwal keserentakan pilkada yang direncanakan serentak pada 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, agar jadwal pilkada dinormalisasi kembali sesuai dengan periodisasinya.

“Kalau soal itu (jadwal pilkada) dalam revisi UU Pemilu kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU Nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. itu disatukan menjadi UU Pemilu. Jadi pilkada merupakan bagian dari pemilu itu sendiri maka ketika kita masukan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Saan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada akan serentak seluruhnya pada 2024 sehingga ketika direvisi dan disatukan maka dilakukan penjadwalan ulang dengan istilah normalisasi. Pilkada 2017 yang sebelumnya akan digelar pada 2024 akan kembali normal pada 2022, gelaran Pilkada 2023 sebagai hasil Pilkada 2018, dan seterusnya. Dan keserentakan Pilkada diseger pada 2027.

“Tapi itu belum final disatukan itu (Pilkada Serentak 2027). Yang hampir sebagian besar ingin pilkada siklusnya seperti sekarang saja tiga kali. Jadi 2020-2025 2022-2027 2023-2028 dan seterusnya,” paparnya.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu, pertimbangannya dari sisi pengamanan pilkada itu karena pada praktiknya pilkada di sebuah kabupaten membutuhkan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian di daerah terdekat. Dan jika dilakukan serentak, bagaimana dengan mobilisasi aparat keamanan. Dan jika pileg, pilpres dan pilkada di seluruh Indonesia diserentakkan di 2024, bagaimana pengaturannya.

“Apalagi kalau diserentakkan 2024. Walaupun waktu berbeda, ada pileg ada pilpres ada pilkada. Tahapan pilpres-pileg aja belum selesai sudah pilkada lagi, gimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan,” terangnya.

Selain itu, Saan menambahkan potret pileg-pilpres serentak pada Pemilu 2019 di mana banyak penyelenggara berguguran juga menjadi pertimbangan. Ditambah lagi dengan kualitas electoral yang berkurang, masyrakat tidak fokus lagi karena lebih memperhatikan pilpres ketimbang pileg.

“Sehingga ketika sudah pilpres coblos suara presiden pulang saja, jadi legislatifnya jadi enggak terlalu dipedulikan. Disatukan kemarin saja pilpres-pileg itu mereduksi legislatifnya apalagi nanti dengan pilkada bebannya semakin besar,” imbuhnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)