17 Juta Suara Rakyat Indonesia Hangus dalam Pemilu 2024, Perindo Desak Revisi UU Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mendesak Undang-Undang Pemilu direvisi. Pasalnya, sebanyak 17 juta lebih suara masyarakat Indonesia hilang lantaran suara tersebut mendukung 10 partai yang tak lolos ke Senayan.
"Terkait putusan MK, untuk mengevaluasi PP 4% pada 2029 saya kira menjadi hal yang harus ditinjaklanjuti oleh DPR kita karena sekarang ini kalau kita lihat hasil pemilu, 17 juta itu hilang, hangus suara rakyat itu karena itu berasal dari partai-partai yang tak lolos Parlemen Threshold, termasuk PPP, Perindo, dan seterusnya," katanya pada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, 17 juta suara milik partai yang tak lolos ke DPR tersebut merupakan suara rakyat Indonesia yang harus diselamatkan. Maka itu, perlu dipikirkan nanti pada saat revisi undang-undang penetapan Parliamentary Threshold harus bisa seminimal mungkin mengurangi suara rakyat yang hangus.
Dia menambahkan, pihaknya mengusulkan agar Pilpres dan Pileg itu harus dipisahkan rumpunnya. Rumpun eksekutif pilpres dan pilkda, lalu rumpun pileg itu pemilu legislatif DPR, DPRD, dan DPD, meskipun tetap dilaksanakan secara serentak.
"Itu harus menjadi bagian dari revisi UU Pemilu secara komprehensif, selain merumpunkan kembali eksekutif dan legislatif terpisah dan PT untuk Parliamentary Threshold pada 2029, diminamilisasi agar suara rakyat yang hangus bisa sekecil mungkin dihindari," katanya.
"Terkait putusan MK, untuk mengevaluasi PP 4% pada 2029 saya kira menjadi hal yang harus ditinjaklanjuti oleh DPR kita karena sekarang ini kalau kita lihat hasil pemilu, 17 juta itu hilang, hangus suara rakyat itu karena itu berasal dari partai-partai yang tak lolos Parlemen Threshold, termasuk PPP, Perindo, dan seterusnya," katanya pada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, 17 juta suara milik partai yang tak lolos ke DPR tersebut merupakan suara rakyat Indonesia yang harus diselamatkan. Maka itu, perlu dipikirkan nanti pada saat revisi undang-undang penetapan Parliamentary Threshold harus bisa seminimal mungkin mengurangi suara rakyat yang hangus.
Dia menambahkan, pihaknya mengusulkan agar Pilpres dan Pileg itu harus dipisahkan rumpunnya. Rumpun eksekutif pilpres dan pilkda, lalu rumpun pileg itu pemilu legislatif DPR, DPRD, dan DPD, meskipun tetap dilaksanakan secara serentak.
"Itu harus menjadi bagian dari revisi UU Pemilu secara komprehensif, selain merumpunkan kembali eksekutif dan legislatif terpisah dan PT untuk Parliamentary Threshold pada 2029, diminamilisasi agar suara rakyat yang hangus bisa sekecil mungkin dihindari," katanya.
(abd)