MK Tolak Gugatan Pasal Larangan Parpol Terima Imbalan Pencapresan

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:05 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Pasal...
Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan nomor 18/PUU-XXI/2024 oleh seorang mahasiswa Otniel Raja Maruli Situmorang yang menggugat Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Foto/MKRI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 18/PUU-XXI/2024 oleh seorang mahasiswa Otniel Raja Maruli Situmorang yang menggugat Pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar pasal a quo dilengkapi dengan menambahkan frasa "atau gabungan partai politik" sehingga, norma pasal a quo dapat mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan

Terhadap dalil Pemohon a quo, MK menilai penting untuk dipahami secara komprehensif keberadaan norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam keseluruhan sistematika penempatannya yang merupakan bagian dari pengaturan Paragraf 2 mengenai "Pendaftaran Bakal Pasangan Presiden dan Wakil Presiden".

Ihwal tersebut, Pemohon menghendaki tidak hanya partai politik tetapi juga gabungan partai politik yang tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam kaitan ini, norma pasal yang mengatur mengenai "Pendaftaran Bakal Pasangan Presiden dan Wakil Presiden", yaitu Pasal 226 dan Pasal 229 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dengan tegas menggunakan frasa "partai politik".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Rekomendasi
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved