Kecurangan Dalam Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017

Minggu, 18 Februari 2024 - 07:24 WIB
loading...
Kecurangan Dalam Pemilu...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA-berita resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) terserang jutaan hacker merupakan tantangan lazim terjadi di semua negara dalam sistem online. Akan tetapi, berita kekeliruan surat suara tertukar sangat jarang terjadi di negara mana pun dan merupakan kelalaian pelaksana pemilu termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal yang biasa terjadi itu pun sudah dikoreksi.

Namun, kenyataan turut campurnya pejabat negara yang tidak cuti atau masih menggunakan fasilitas negara baik secara terang-terangan maupun diam-diam adalah merupakan kemustahilan, seharusnya tidak terjadi. Namun demikian, kemustahilan bisa terjadi disebabkan karena memang pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengandung ambiguitas. Di satu sisi, dilarang pejabat negara berkampanye dan hanya boleh jika cuti dan juga tidak menggunakan fasilitas negara. Yang terjadi, tidak cuti, tetapi menggunakan fasilitas negara alias larangan UU dilanggar dengan lugu tanpa merasa malu dan berdosa. Lagi pula, mana ada ketentuan UU di satu sisi dilarang pejabat negara mulai dari presiden sampai menteri-menterinya berkampanye, akan tetapi di sisi lain dibolehkan dengan syarat yang sulit diterima akal sehat seperti berkampanye tanpa fasilitas negara, tanpa juga cuti, dan dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Jelas situasi kampanye pemilu sedemikian tidak memenuhi tujuan kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan. Siapa yang berani melarang seorang presiden atau menteri ini berkampanye? Dalam hal ini diperlukan kesadaran diri dan mawas diri pejabat-pejabat secara moral untuk merasa malu melakukan perbuatan yang dilarang dan sesungguhnya tidak perlu lagi diberitahu bahwa sikap sedemikian secara moral etik keliru atau salah. Pemimpin birokrasi yang seharusnya menjadi teladan baik bagi masyarakat luas malahan mempertontonkan sikap buruk di depan masyarakat yang terbanyak tidak lulus sekolah menengah atas atau sekolah menengah pertama atau bahkan tidak lulus sekolah dasar.

Di dalam hal terjadi kecurangan proses pemungutan suara sejak pencoblosan sampai dengan penghitungan akhir suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka terdapat dua masalah besar yang perlu diketahui. Pertama, kesadaran berdemokrasi yang masih kurang dipahami secara dalam dampak sosial, politik, dan hukum dari kecurangan tersebut, terutama di kalangan elite politik dan pemegang kekuasaan eksekutif dan para pembantunya. Kedua, masalah ketidakpahaman masyarakat luas mengenai makna pemilu dan tegaknya disiplin pemilu yang jujur, adil, dan bebas memilih tanpa paksaan ataupun rayuan dan suap yang tidak merupakan jaminan masa depan kehidupannya kelak setelah terpilih seorang pemimpin yang diharapkan berintegritas, bertanggung jawab, dan menjalankan tugasnya demi kepentingan 270 juta rakyatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved