RUU Pemilu Dimulai, Pemerintah dan DPR Diingatkan Angka Moderat PT
loading...

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai serius membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) mulai serius membahas Rancangan Undang-undang ( RUU) Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, dikabarkan sudah muncul draft RUU Pemilu yang nantinya menjadi pembahasan di Komisi II DPR.
Munculnya draft ini pun menuai perhatian sejumlah elit politik, pemantau dan peneliti politik, utamanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang kerap menjadi pasal krusial dalam setiap pembahasan RUU tersebut. Baca juga: Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab menyatakan pembahasan RUU Pemilu ini harus mampu mengakomodir pelbagai kepentingan bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR (Parlemen) maupun parpol non Parlemen juga parpol-parpol yang baru lahir.
"Di sinilah kedewasaan politik kita diuji berdasarkan hak-hak politik yang partisipatif. Kita diuji mencari angka (ambang batas parlemen) yang moderat, yang bisa diterima semua pihak," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Menurut Fadhli, PT 4% yang diterapkan pada Pemilu 2019 lalu dianggap terlalu besar. Sehingga, penerapan PT tersebut kerap mengabaikan suara rakyat karena berdasarkan hasil Pemilu 2019 jumlah suara yang hilang ditaksir mencapai belasan juta. Menurutnya, angka tersebut cukup fantastis jika diracik menjadi syarat pembentukan fraksi di DPR.
Munculnya draft ini pun menuai perhatian sejumlah elit politik, pemantau dan peneliti politik, utamanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang kerap menjadi pasal krusial dalam setiap pembahasan RUU tersebut. Baca juga: Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab menyatakan pembahasan RUU Pemilu ini harus mampu mengakomodir pelbagai kepentingan bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR (Parlemen) maupun parpol non Parlemen juga parpol-parpol yang baru lahir.
"Di sinilah kedewasaan politik kita diuji berdasarkan hak-hak politik yang partisipatif. Kita diuji mencari angka (ambang batas parlemen) yang moderat, yang bisa diterima semua pihak," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Menurut Fadhli, PT 4% yang diterapkan pada Pemilu 2019 lalu dianggap terlalu besar. Sehingga, penerapan PT tersebut kerap mengabaikan suara rakyat karena berdasarkan hasil Pemilu 2019 jumlah suara yang hilang ditaksir mencapai belasan juta. Menurutnya, angka tersebut cukup fantastis jika diracik menjadi syarat pembentukan fraksi di DPR.
Lihat Juga :