Masalah Ketentuan Sanksi dalam UU Pemilu 2017

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
Masalah Ketentuan Sanksi...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

BANYAK pertanyaan sinis masyarakat terhadap sanksi yang dijatuhkan, baik oleh MKMK dan DKKPU terhadap pelaku yang dinyatakan telah bersalah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan UU Pemilu 2017. Di dalam UU Pemilu 2017, juga dalam Pemilu sebelumnya, telah dibedakan antara sanksi etik dan sanksi administratif serta sanksi pidana.

Pengalaman menunjukkan bahwa 99% perkara pelanggaran ketentuan dalam UU Pemilu 2017 hanya dijatuhkan sanksi etik dan atau sanksi administratif. Sanksi pidana bahkan dapat dikatakan nihil khususnya dalam Pemilu 2024 ini.

Pertanyaan yang selalu mengusik adalah mengapa untuk mencegah dan membersihkan penyelenggaraan Pemilu hanya dijatuhi sanksi ringan-etik dan administrasi? Mengapa pemerintah dan DPR tampak ragu-ragu untuk memperkuat sanksi pidana seberat-beratnya terhadap perusak pesat rakyat berdemokrasi lima tahunan ini?

Dalam UU Pemilu 2017 disebutkan, sanksi pidana paling lama 6 tahun, berarti dapat dijatuhi hukuman 1 tahun dan pidana denda paling banyak antara Rp6 juta dan Rp12 juta. Sanksi-sanksi tersebut tercantum dalam ketentuan pidana sebanyak 67 pasal. Akan tetapi satu pasal pun hampir jarang dijatuhkan kepada pelanggar, kecuali sanksi etik dan administatif.

Adanya ketentuan sanksi etik dan administratif yang jauh lebih banyak dari ketentuan pidana mencerminkan bahwa pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) tampak enggan memberikan efek jera terhadap pelaku perusak pesta demokrasi rakyat. Bahkan lebih berani menentukan hukuman berat terhadap tindak pidana biasa dan permisif terhadap pelanggar larangan penyelenggaraan pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Mengapa PM Sanae Takaichi...
Mengapa PM Sanae Takaichi Diproyeksikan Menang Pemilu Sela?
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
JJ All Star 2026 Jadi...
JJ All Star 2026 Jadi Awal Kebangkitan Equestrian Nasional
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Berita Terkini
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Beredar Isu Menteri...
Beredar Isu Menteri PU Dody Hanggodo Kena Reshuffle Agustus Mendatang, Istana Buka Suara
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved