Masalah Ketentuan Sanksi dalam UU Pemilu 2017
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
BANYAK pertanyaan sinis masyarakat terhadap sanksi yang dijatuhkan, baik oleh MKMK dan DKKPU terhadap pelaku yang dinyatakan telah bersalah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan UU Pemilu 2017. Di dalam UU Pemilu 2017, juga dalam Pemilu sebelumnya, telah dibedakan antara sanksi etik dan sanksi administratif serta sanksi pidana.
Pengalaman menunjukkan bahwa 99% perkara pelanggaran ketentuan dalam UU Pemilu 2017 hanya dijatuhkan sanksi etik dan atau sanksi administratif. Sanksi pidana bahkan dapat dikatakan nihil khususnya dalam Pemilu 2024 ini.
Pertanyaan yang selalu mengusik adalah mengapa untuk mencegah dan membersihkan penyelenggaraan Pemilu hanya dijatuhi sanksi ringan-etik dan administrasi? Mengapa pemerintah dan DPR tampak ragu-ragu untuk memperkuat sanksi pidana seberat-beratnya terhadap perusak pesat rakyat berdemokrasi lima tahunan ini?
Dalam UU Pemilu 2017 disebutkan, sanksi pidana paling lama 6 tahun, berarti dapat dijatuhi hukuman 1 tahun dan pidana denda paling banyak antara Rp6 juta dan Rp12 juta. Sanksi-sanksi tersebut tercantum dalam ketentuan pidana sebanyak 67 pasal. Akan tetapi satu pasal pun hampir jarang dijatuhkan kepada pelanggar, kecuali sanksi etik dan administatif.
Adanya ketentuan sanksi etik dan administratif yang jauh lebih banyak dari ketentuan pidana mencerminkan bahwa pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) tampak enggan memberikan efek jera terhadap pelaku perusak pesta demokrasi rakyat. Bahkan lebih berani menentukan hukuman berat terhadap tindak pidana biasa dan permisif terhadap pelanggar larangan penyelenggaraan pemilu.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
BANYAK pertanyaan sinis masyarakat terhadap sanksi yang dijatuhkan, baik oleh MKMK dan DKKPU terhadap pelaku yang dinyatakan telah bersalah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan UU Pemilu 2017. Di dalam UU Pemilu 2017, juga dalam Pemilu sebelumnya, telah dibedakan antara sanksi etik dan sanksi administratif serta sanksi pidana.
Pengalaman menunjukkan bahwa 99% perkara pelanggaran ketentuan dalam UU Pemilu 2017 hanya dijatuhkan sanksi etik dan atau sanksi administratif. Sanksi pidana bahkan dapat dikatakan nihil khususnya dalam Pemilu 2024 ini.
Pertanyaan yang selalu mengusik adalah mengapa untuk mencegah dan membersihkan penyelenggaraan Pemilu hanya dijatuhi sanksi ringan-etik dan administrasi? Mengapa pemerintah dan DPR tampak ragu-ragu untuk memperkuat sanksi pidana seberat-beratnya terhadap perusak pesat rakyat berdemokrasi lima tahunan ini?
Dalam UU Pemilu 2017 disebutkan, sanksi pidana paling lama 6 tahun, berarti dapat dijatuhi hukuman 1 tahun dan pidana denda paling banyak antara Rp6 juta dan Rp12 juta. Sanksi-sanksi tersebut tercantum dalam ketentuan pidana sebanyak 67 pasal. Akan tetapi satu pasal pun hampir jarang dijatuhkan kepada pelanggar, kecuali sanksi etik dan administatif.
Adanya ketentuan sanksi etik dan administratif yang jauh lebih banyak dari ketentuan pidana mencerminkan bahwa pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) tampak enggan memberikan efek jera terhadap pelaku perusak pesta demokrasi rakyat. Bahkan lebih berani menentukan hukuman berat terhadap tindak pidana biasa dan permisif terhadap pelanggar larangan penyelenggaraan pemilu.
Lihat Juga :