Masalah Ketentuan Sanksi dalam UU Pemilu 2017

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
Masalah Ketentuan Sanksi...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

BANYAK pertanyaan sinis masyarakat terhadap sanksi yang dijatuhkan, baik oleh MKMK dan DKKPU terhadap pelaku yang dinyatakan telah bersalah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan UU Pemilu 2017. Di dalam UU Pemilu 2017, juga dalam Pemilu sebelumnya, telah dibedakan antara sanksi etik dan sanksi administratif serta sanksi pidana.

Pengalaman menunjukkan bahwa 99% perkara pelanggaran ketentuan dalam UU Pemilu 2017 hanya dijatuhkan sanksi etik dan atau sanksi administratif. Sanksi pidana bahkan dapat dikatakan nihil khususnya dalam Pemilu 2024 ini.

Pertanyaan yang selalu mengusik adalah mengapa untuk mencegah dan membersihkan penyelenggaraan Pemilu hanya dijatuhi sanksi ringan-etik dan administrasi? Mengapa pemerintah dan DPR tampak ragu-ragu untuk memperkuat sanksi pidana seberat-beratnya terhadap perusak pesat rakyat berdemokrasi lima tahunan ini?

Dalam UU Pemilu 2017 disebutkan, sanksi pidana paling lama 6 tahun, berarti dapat dijatuhi hukuman 1 tahun dan pidana denda paling banyak antara Rp6 juta dan Rp12 juta. Sanksi-sanksi tersebut tercantum dalam ketentuan pidana sebanyak 67 pasal. Akan tetapi satu pasal pun hampir jarang dijatuhkan kepada pelanggar, kecuali sanksi etik dan administatif.

Adanya ketentuan sanksi etik dan administratif yang jauh lebih banyak dari ketentuan pidana mencerminkan bahwa pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) tampak enggan memberikan efek jera terhadap pelaku perusak pesta demokrasi rakyat. Bahkan lebih berani menentukan hukuman berat terhadap tindak pidana biasa dan permisif terhadap pelanggar larangan penyelenggaraan pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Perkuat Demokrasi, Sekjen...
Perkuat Demokrasi, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Mengapa PM Sanae Takaichi...
Mengapa PM Sanae Takaichi Diproyeksikan Menang Pemilu Sela?
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
PM Inggris: Rusia Akan...
PM Inggris: Rusia Akan Serang NATO 4 Tahun Lagi
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved