Deretan Kasus Anak Tuntut Orang Tua, Didominasi Karena Harta
loading...
A
A
A
"Gugatan itu untuk memberikan ruang untuk mediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019," katanya.
Menurutnya, pasca bercerai kedua orang tua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Salah satunya, pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka.
"Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak yang mengajukan gugatan gono-gini, dia itu mengklaim semua hartanya termasuk harta yang sudah menjadi kepunyaan anak yang sudah diberikan ke anak itu diklaim oleh salah satu pihak masuk dalam harta gono-gini mereka," katanya.
"Lalu si anak ini kok sudah ada kesepakatan, sudah dibicarakan kok malah ribut lagi. Sehingga anak ini agak jengkel, muak dengan orang tuanya yang bertengkar terus, makanya dia mengajukan gugatan. Tapi sebelum diajukan gugatan itu, kedua anak sudah berusaha merukunkan orang tuanya. Sudah nasihati ayo pah mah berubah, jangan terus marah-marah," katanya.
Namun, usaha Alfian bersama kakak perempuannya untuk mendamaikan kedua orang tuanya kembali tak berjalan mulus. Hingga Alfian memutuskan menempuh jalur peradilan, dengan harapan bisa memediasi kedua orang tua.
"Gugatannya agar orang tuanya bertemu bisa dimediasi di pengadilan. Agar perkara yang diajukan anaknya ini bisa selesai dimediasi tujuannya cuma itu. Karena enggak mampu untuk mendamaikan secara normal, maka meminta mediasi pengadilan," katanya.
"Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah enggak dipikir," katanya.
3. Gugat ibu kandung karena tanah
Ramisyah (64) tahun didgugat oleh anaknya sendiri bernama Maryanah (45). Tuntutan dilakukan atas uang yang diberikan anaknya selama ia bekerja di luar negeri sebanyak Rp15 juta. Uang tersebut dituding digunakan ibunya membeli tanah sehingga digugat.
Namun sang ibu menilai bahwa tanah yang ada tersebut bukan hasil dari uang anaknya melainkan dari suaminya yang kini telah meninggal dunia.
Menurutnya, pasca bercerai kedua orang tua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Salah satunya, pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka.
"Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak yang mengajukan gugatan gono-gini, dia itu mengklaim semua hartanya termasuk harta yang sudah menjadi kepunyaan anak yang sudah diberikan ke anak itu diklaim oleh salah satu pihak masuk dalam harta gono-gini mereka," katanya.
"Lalu si anak ini kok sudah ada kesepakatan, sudah dibicarakan kok malah ribut lagi. Sehingga anak ini agak jengkel, muak dengan orang tuanya yang bertengkar terus, makanya dia mengajukan gugatan. Tapi sebelum diajukan gugatan itu, kedua anak sudah berusaha merukunkan orang tuanya. Sudah nasihati ayo pah mah berubah, jangan terus marah-marah," katanya.
Namun, usaha Alfian bersama kakak perempuannya untuk mendamaikan kedua orang tuanya kembali tak berjalan mulus. Hingga Alfian memutuskan menempuh jalur peradilan, dengan harapan bisa memediasi kedua orang tua.
"Gugatannya agar orang tuanya bertemu bisa dimediasi di pengadilan. Agar perkara yang diajukan anaknya ini bisa selesai dimediasi tujuannya cuma itu. Karena enggak mampu untuk mendamaikan secara normal, maka meminta mediasi pengadilan," katanya.
"Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah enggak dipikir," katanya.
3. Gugat ibu kandung karena tanah
Ramisyah (64) tahun didgugat oleh anaknya sendiri bernama Maryanah (45). Tuntutan dilakukan atas uang yang diberikan anaknya selama ia bekerja di luar negeri sebanyak Rp15 juta. Uang tersebut dituding digunakan ibunya membeli tanah sehingga digugat.
Namun sang ibu menilai bahwa tanah yang ada tersebut bukan hasil dari uang anaknya melainkan dari suaminya yang kini telah meninggal dunia.