Deretan Kasus Anak Tuntut Orang Tua, Didominasi Karena Harta

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:02 WIB
loading...
Deretan Kasus Anak Tuntut Orang Tua, Didominasi Karena Harta
Koswara, lelaki tua renta berusia 85 tahun terpaksa harus dipapah saat menjalani sidang gugatan anaknya di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). Foto/IST
A A A
JAKARTA - Kasus anak yang menuntut orang tuan ya secara hukum sepertinya sedang marak di Indonesia. Dari berbagai kasus yang ada tuntutan dilakukan berkaitan dengan harta maupun hal lainnya.

MNC Portal akan mengulas sejumlah gugatan seorang anak terhadap orang tuanya sendiri:

1. Ayah digugat anak Rp3 miliar
Seorang lelaki bernama RE Koswara (85) digugat oleh anaknya sendiri bernama Deden dan istrinya Nining senilai Rp3 miliar.

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk menjadi toko. Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.



Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
Baca Juga: Duka Nabi Isa Tatkala Hari Kiamat Diceritakan di Depannya

2. Anak gugat ibu dan bapak karena mobil Fortuner
Seorang pria bernama Alfian Prabowo (25) menggugat ibunya Dewi Firdauz (52) dan ayahnya Agus Sunaryo. Gugatan berkaitan dengan mobil mewah Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi.

Alfian meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut atau dianggap sewa. Mobil tersebut dibeli pada 2013. "Bukan gugat ibu kandung saja, tapi dua-duanya termasuk bapaknya," kata kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Ternyata, Setiap Anggota Tubuh Wajib Disedekahi

Caesar mengklaim, gugatan itu merupakan strategi untuk mendamaikan kedua orang tua penggugat. Sebab, selama ini mediasi yang ditempuh untuk mendamaikan Agus dengan Dewi selalu menemui jalan buntu.



"Gugatan itu untuk memberikan ruang untuk mediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019," katanya.

Menurutnya, pasca bercerai kedua orang tua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Salah satunya, pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka.

"Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak yang mengajukan gugatan gono-gini, dia itu mengklaim semua hartanya termasuk harta yang sudah menjadi kepunyaan anak yang sudah diberikan ke anak itu diklaim oleh salah satu pihak masuk dalam harta gono-gini mereka," katanya.

"Lalu si anak ini kok sudah ada kesepakatan, sudah dibicarakan kok malah ribut lagi. Sehingga anak ini agak jengkel, muak dengan orang tuanya yang bertengkar terus, makanya dia mengajukan gugatan. Tapi sebelum diajukan gugatan itu, kedua anak sudah berusaha merukunkan orang tuanya. Sudah nasihati ayo pah mah berubah, jangan terus marah-marah," katanya.



Namun, usaha Alfian bersama kakak perempuannya untuk mendamaikan kedua orang tuanya kembali tak berjalan mulus. Hingga Alfian memutuskan menempuh jalur peradilan, dengan harapan bisa memediasi kedua orang tua.

"Gugatannya agar orang tuanya bertemu bisa dimediasi di pengadilan. Agar perkara yang diajukan anaknya ini bisa selesai dimediasi tujuannya cuma itu. Karena enggak mampu untuk mendamaikan secara normal, maka meminta mediasi pengadilan," katanya.

"Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah enggak dipikir," katanya.

3. Gugat ibu kandung karena tanah
Ramisyah (64) tahun didgugat oleh anaknya sendiri bernama Maryanah (45). Tuntutan dilakukan atas uang yang diberikan anaknya selama ia bekerja di luar negeri sebanyak Rp15 juta. Uang tersebut dituding digunakan ibunya membeli tanah sehingga digugat.

Namun sang ibu menilai bahwa tanah yang ada tersebut bukan hasil dari uang anaknya melainkan dari suaminya yang kini telah meninggal dunia.

"Pulang-pulang dari Malaysia bawa cowo terus jual tanah itu saya kan enggak tahu itu yang beli kan suami saya sama saya," tuturnya.

Adapun hingga saat ini kasus tersebut ditangani di Pengadilan Negeri Kendal dan telah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali meski belum menemukan titik terang.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)