Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mengabulkan gugatan yang dilayangkan tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj. Ketiganya diganti caleg lain karena dipecat sebagai Anggota PKB.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan dua putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024. Putusan Bawaslu itu menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.
"Memutuskan, satu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan Rahmat Bagja di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).
Dalam dua putusan itu, Bawaslu meminta KPU menetapkan Ahmad Ali, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai Anggota Legislatif Terpilih.
"Dua, memerintah kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.
"Dua, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor 1 atas nama Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan menyatakan pelapor 2 atas nama M. Irsyad Yusuf juga memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa," lanjut Bagja.
Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Anggota DPR Daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Rino Lande," sambungnya.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu tahun 2004 tanggal 20 September 2024, sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Haji Muhammad Khozin, dan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Anisah Syakur," ucapnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan dua putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024. Putusan Bawaslu itu menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.
"Memutuskan, satu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan Rahmat Bagja di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).
Dalam dua putusan itu, Bawaslu meminta KPU menetapkan Ahmad Ali, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai Anggota Legislatif Terpilih.
"Dua, memerintah kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.
"Dua, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor 1 atas nama Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan menyatakan pelapor 2 atas nama M. Irsyad Yusuf juga memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa," lanjut Bagja.
Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Anggota DPR Daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Rino Lande," sambungnya.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu tahun 2004 tanggal 20 September 2024, sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Haji Muhammad Khozin, dan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Anisah Syakur," ucapnya.