Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih
Jum'at, 27 September 2024 - 22:16 WIB
loading...
Bawaslu mengabulkan gugatan yang dilayangkan tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari PKB Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj. Bawaslu meminta KPU tetapkan ketiga sebagai Anggota Legislatif Terpilih. FOTO/IRFAN MARUF
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mengabulkan gugatan yang dilayangkan tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj. Ketiganya diganti caleg lain karena dipecat sebagai Anggota PKB.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan dua putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024. Putusan Bawaslu itu menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.
"Memutuskan, satu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan Rahmat Bagja di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: KPU Tetapkan 5 PAW Calon Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ini Nama-namanya
Dalam dua putusan itu, Bawaslu meminta KPU menetapkan Ahmad Ali, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai Anggota Legislatif Terpilih.
"Dua, memerintah kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan dua putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024. Putusan Bawaslu itu menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.
"Memutuskan, satu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan Rahmat Bagja di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: KPU Tetapkan 5 PAW Calon Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ini Nama-namanya
Dalam dua putusan itu, Bawaslu meminta KPU menetapkan Ahmad Ali, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai Anggota Legislatif Terpilih.
"Dua, memerintah kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.
Lihat Juga :