Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM
Senin, 25 Januari 2021 - 21:55 WIB
loading...
Komnas HAM menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam Laskar FPI yang mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda akan mengalami hambatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam Laskar FPI yang mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda akan mengalami hambatan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. "Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021). Baca juga: Demi Rasa Keadilan, Lemkapi Minta Rekomendasi Komnas HAM Diproses Secara Hukum
Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. "Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya. Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 212
Taufan mengatakan, kasus tewasnya enam laskar ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun, sambungnya, memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat, termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI. Baca juga: Keterangan Komnas HAM Soal FPI Bikin Bingung, Warganet Minta Kasus Diusut Tuntas
"Menurut Komnas HAM, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM berat. Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya. Baca juga: Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil
Dia menuturkan ada beberapa unsur agar suatu peristiwa dapat sebut sebagai pelanggaran HAM berat. Unsur tersebut antara lain, adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara. "Komnas HAM tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM temukan," ucapnya.
Taufan malah berbalik menyinggung argumen yang disampaikan oleh tim dari TP3 yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi. Komnas HAM menilai kesimpulan itu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh. "Namun, bila yang dimaksudkan adalah meminta tanggung jawab Presiden untuk memastikan penegakan hukum atas peristiwa ini, Komnas HAM tentu saja bersepakat. Bahkan atas dasar itulah kami melaporkan kasus ini secara langsung kepada Presiden Joko Widodo agar Presiden memastikan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh penegak hukum," katanya melanjutkan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. "Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021). Baca juga: Demi Rasa Keadilan, Lemkapi Minta Rekomendasi Komnas HAM Diproses Secara Hukum
Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. "Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya. Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 212
Taufan mengatakan, kasus tewasnya enam laskar ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun, sambungnya, memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat, termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI. Baca juga: Keterangan Komnas HAM Soal FPI Bikin Bingung, Warganet Minta Kasus Diusut Tuntas
"Menurut Komnas HAM, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM berat. Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya. Baca juga: Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil
Dia menuturkan ada beberapa unsur agar suatu peristiwa dapat sebut sebagai pelanggaran HAM berat. Unsur tersebut antara lain, adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara. "Komnas HAM tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM temukan," ucapnya.
Taufan malah berbalik menyinggung argumen yang disampaikan oleh tim dari TP3 yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi. Komnas HAM menilai kesimpulan itu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh. "Namun, bila yang dimaksudkan adalah meminta tanggung jawab Presiden untuk memastikan penegakan hukum atas peristiwa ini, Komnas HAM tentu saja bersepakat. Bahkan atas dasar itulah kami melaporkan kasus ini secara langsung kepada Presiden Joko Widodo agar Presiden memastikan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh penegak hukum," katanya melanjutkan.
Lihat Juga :