Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 212
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan investigasi terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya 4 Laskar FPI dinyatakan masuk kategori pelanggaran HAM yang harus diproses pidana umum.
Terkait hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’rif mengharapkan agar pemerintah dan Polri dapat melaksanakan rekomendasi Komnas HAM agar kasus penembakan itu dapat menemui titik terang. “Berharap pemerintah terutama kepolisian bisa melaksanakan rekomendasi Komnas HAM secepatnya agar semuanya jelas dan terang benderang,” kata Slamet saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM)
Terpisah, Wakil Sekertaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin mendesak Polri untuk segera melakukan proses hukum kepada anggotanya yang telah dianggap menyalahi prosedur hingga menembak mati laskar FPI. “Kepada kepolisian segera proses hukum dan ungkap dengan jelas siapa saja oknum yang telah menyalahi prosedur dengan semena-mena sampai membantai 6 laskar yang tidak mempunyai apa-apa kecuali semangat mengawal gurunya yaitu IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab),”tuturnya. (Baca juga: Tim Advokasi Korban Penembakan Km 50 Sesalkan Konstruksi Peristiwa yang Dibangun Komnas HAM)
Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek. (Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI)
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. Terkait peristiwa dugaan penembakan empat laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat laskar FPI," kata Anam.
Terkait hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’rif mengharapkan agar pemerintah dan Polri dapat melaksanakan rekomendasi Komnas HAM agar kasus penembakan itu dapat menemui titik terang. “Berharap pemerintah terutama kepolisian bisa melaksanakan rekomendasi Komnas HAM secepatnya agar semuanya jelas dan terang benderang,” kata Slamet saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM)
Terpisah, Wakil Sekertaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin mendesak Polri untuk segera melakukan proses hukum kepada anggotanya yang telah dianggap menyalahi prosedur hingga menembak mati laskar FPI. “Kepada kepolisian segera proses hukum dan ungkap dengan jelas siapa saja oknum yang telah menyalahi prosedur dengan semena-mena sampai membantai 6 laskar yang tidak mempunyai apa-apa kecuali semangat mengawal gurunya yaitu IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab),”tuturnya. (Baca juga: Tim Advokasi Korban Penembakan Km 50 Sesalkan Konstruksi Peristiwa yang Dibangun Komnas HAM)
Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek. (Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI)
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. Terkait peristiwa dugaan penembakan empat laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat laskar FPI," kata Anam.
(cip)