Keterangan Komnas HAM Soal FPI Bikin Bingung, Warganet Minta Kasus Diusut Tuntas

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:41 WIB
loading...
Keterangan Komnas HAM...
Keterangan Komnas HAM terkait hasil investigasi kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021) malam dinilai membingungkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memberi keterangan hasil investigasi kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021) malam. Bukanya mendapat keterangan jelas, warganet justru bertambah bingung dan berharap kasus penembakan tersebut diusut tuntas.

(Baca juga : Jenderal Tertinggi AS: Presiden Punya Kekuasaan Tunggal untuk Serangan Nuklir )

Kebingungan warganet terhadap keterangan Komnas HAM dibahas melalui tulisan "Laskar FPI" yang kini menjadi trending topik di media sosial Twitter dengan lebih dari 19.000 komentar. (Baca juga: Tim Advokasi Korban Penembakan Km 50 Sesalkan Konstruksi Peristiwa yang Dibangun Komnas HAM)

Hal yang membuat bingung warganet antara lain adalah pernyataan Komnas HAM soal kasus penembakan merupakan pelanggaran HAM. Namun di sisi lain menyebut adanya perlawanan dari laskar FPI hingga terjadi baku tembak. "Jadi laskar FPI ada niat buat melawan petugas? terus kok bisa polisi kena pelanggaran HAM? abis itu dilempar lagi kasusnya ke pengadilan, ujung2nya nunggu pengadilan juga ini????.bukannya titik terang malah makin abu2 kasusnya," tulis akun @Rowahuddin12 yang dikutip Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM)

"Penjelasan komnas HAM terang benderang.
1. Hingga tewasnya 2 anggota laskar FPI, tindakan polisi 1.000 % benar.
2. Mnrt komnas HAM sth 4 laskar lainnya diamankan, mustinya lebih hati2. Btl jg ya, syngnya tdk diborgol saat didlm mobil polisi, klo polisinya yg mati.. Gimana ya?," sambung akun @edipradha.

(Baca juga : Wanita Pendukung Trump Ini Naik Jet Pribadi untuk Serbu Capitol )

Akun @SampurnoDr menyatakan, rekomendasi Komnas HAM perihal kasus penembakan enam anggota laskar FPI harus diadili di pengadilan Pidana lantaran adanya perbedaan temuan polisi dan Komnas HAM. "Temuan hsl investigasi Komnas HAM berbeda dg polisi. Mnrt Komnas HAM 4 orang laskar FPI ditembak dlm mobil dan itu pelanggaran HAM. Harus diadili di Pengadilan Pidana," cuitnya.

"Harus diusut tuntas, hukum @amnestyindo
@KomnasHAM
@majelishukumham," akun @Gus_Bach

"Komnas HAM sudah merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selanjutnya laporan akan diserahkan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti," jelas akun @masaryaduta.

(Baca juga : Ehm....Ehm... Menteri Erick dan Budi PDKT Ketua BPK )

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati di Tol Jakarta Cikampek kilometer 50, pada Senin, 7 Desember 2020. Fadil mengatakan, penembakan tersebut terjadi setelah, anggota dari Polda Metro Jaya melakukan pendataan guna menindaklanjuti pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab (HRS) yang direncanakan pada Senin 7 Desember 2020.

Komnas HAM menyatakan, penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)