Sticker Porno Merajalela, Mengapa Institusi Berwenang Tidak Memberi Kartu Merah?

Senin, 25 Januari 2021 - 07:22 WIB
loading...
A A A
Penyebaran pornografi berdalih kebebasan berpendapat, berbungkus hak asasi dan hak mengakses informasi telah menjadi senjata pembenaran atas tindakan pendistribusian pornografi. Padahal, penyebaran produk pornografi di grup-grup obrolan adalah sebuah kejahatan.

Mengapa? Karena pornografi (apapun bentuknya) akan selalu menjadi stimulan atau pemicu munculnya aksi kejahatan seksual yang bermacam-macam. Pendapat diatas didukung pernyataan Komite dari Parlemen Inggris yang menyatakan bahwa, a pornografic representation is one that combines two features: it has a certain function or intention, to arouse its audience sexually, and also a certain content, explicit representations of sexual material (organs, postures, activity, etc), Freda Adler, Gerad O.W, Muller and William S. Laufer, Criminologi, New York: Mc. Graw - Hill 1991, 332.

Responsi serius dari pemerintah Indonesia dalam menyikapi bahaya pornografi yang semakin menggila ditandai dengan lahirnya undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu Bab XIV Pasal 281- 282 KUHP pun mengatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Tak bisa dipungkiri, kejahatan pornografi ini sangat mengkhawatirkan terlihat dari beratnya ancaman hukuman badan dan denda. Apapun produk pornografi yang disebarkan, termasuk bomb sticker yang dilakukan berulang-ulang dan bertubi-tubi diyakini akan membangkitkan hasrat seksual seseorang, baik yang menyebarkan ataupun orang yang menerima/melihatnya. Jika sudah begitu, seseorang yang terpengaruh produk porno akan mengancam keselamatan seseorang lainnya dan menimbulkan kerugian ketika ada yang mengalami luka mental akibat sticker porno yang disebarkan.

Maraknya produk porno berupa sticker-sticker mesum ini harusnya bisa mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan upaya optimalisasi penegakan hukum. Pelaku penyebaran produk pornografi harus dihukum berat untuk menyelamatkan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas dan anak-anak dari aksi perkosaan, pencabulan, tindakan asusila dan kejahatan seksual.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Berkas Lengkap dan Tahap...
Berkas Lengkap dan Tahap II Selesai, Suhari Segera Disidang Terkait Dugaan ITE–Pornografi
Rekomendasi
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Terjebak antara Cinta...
Terjebak antara Cinta Sejati dan Balas Budi dalam Microdrama Love Last Breath
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved