Sticker Porno Merajalela, Mengapa Institusi Berwenang Tidak Memberi Kartu Merah?

Senin, 25 Januari 2021 - 07:22 WIB
loading...
A A A
Penyebaran pornografi berdalih kebebasan berpendapat, berbungkus hak asasi dan hak mengakses informasi telah menjadi senjata pembenaran atas tindakan pendistribusian pornografi. Padahal, penyebaran produk pornografi di grup-grup obrolan adalah sebuah kejahatan.

Mengapa? Karena pornografi (apapun bentuknya) akan selalu menjadi stimulan atau pemicu munculnya aksi kejahatan seksual yang bermacam-macam. Pendapat diatas didukung pernyataan Komite dari Parlemen Inggris yang menyatakan bahwa, a pornografic representation is one that combines two features: it has a certain function or intention, to arouse its audience sexually, and also a certain content, explicit representations of sexual material (organs, postures, activity, etc), Freda Adler, Gerad O.W, Muller and William S. Laufer, Criminologi, New York: Mc. Graw - Hill 1991, 332.

Responsi serius dari pemerintah Indonesia dalam menyikapi bahaya pornografi yang semakin menggila ditandai dengan lahirnya undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu Bab XIV Pasal 281- 282 KUHP pun mengatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Tak bisa dipungkiri, kejahatan pornografi ini sangat mengkhawatirkan terlihat dari beratnya ancaman hukuman badan dan denda. Apapun produk pornografi yang disebarkan, termasuk bomb sticker yang dilakukan berulang-ulang dan bertubi-tubi diyakini akan membangkitkan hasrat seksual seseorang, baik yang menyebarkan ataupun orang yang menerima/melihatnya. Jika sudah begitu, seseorang yang terpengaruh produk porno akan mengancam keselamatan seseorang lainnya dan menimbulkan kerugian ketika ada yang mengalami luka mental akibat sticker porno yang disebarkan.

Maraknya produk porno berupa sticker-sticker mesum ini harusnya bisa mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan upaya optimalisasi penegakan hukum. Pelaku penyebaran produk pornografi harus dihukum berat untuk menyelamatkan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas dan anak-anak dari aksi perkosaan, pencabulan, tindakan asusila dan kejahatan seksual.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Berkas Lengkap dan Tahap...
Berkas Lengkap dan Tahap II Selesai, Suhari Segera Disidang Terkait Dugaan ITE–Pornografi
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Berita Terkini
Prabowo Terima Pulpen...
Prabowo Terima Pulpen Emas dari Lukashenko saat Bertemu di Istana Merdeka
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Lukashenko Jadi Presiden...
Lukashenko Jadi Presiden Negara Sahabat Pertama yang Nginap di Istana Negara
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved