Sticker Porno Merajalela, Mengapa Institusi Berwenang Tidak Memberi Kartu Merah?

Senin, 25 Januari 2021 - 07:22 WIB
loading...
Sticker Porno Merajalela,...
Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI. Foto/Istimewa
A A A
Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se Indonesia Bidang Perempuan dan Anak

SEBUAH aplikasi pesan yang memiliki fitur grup obrolan, telah digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (oknum) untuk melakukan bomb sticker berisi animasi bergerak, foto dan ilustrasi yang mengandung unsur pornografi. Sticker tersebut dikirimkan berulang-ulang dan bertubi-tubi. Sedangkan, aplikasi pesan milik raja sosmed itu mengklaim memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap penyebaran konten tersebut.

Instrumen hukum nasional dan internasional telah mengatur larangan pornografi dalam bentuk apapun. Lalu, mengapa oknum-oknum itu masih bebas mendistribusikan produk pornografi dan malah terkesan dianggap wajar oleh sebagian orang yang berada dalam grup obrolan tersebut? Terbukti ketika diberi himbauan oleh admin grup pun, tidak dihiraukan.

Anehnya, hanya satu orang saja dari puluhan anggota grup itu yang memberikan teguran tegas. Ketika teguran disampaikan secara terbuka, tak lama kemudian ada yang sependapat dengan penegur tapi menunjukkan dukungannya lewat japri (chat jalur pribadi, tidak di grup) ada yang via telepon, ada juga yang memberikan dukungan tapi menyampaikannya di grup obrolan yang lain. Apakah mereka "takut" berpendapat? Apakah mereka ragu untuk bereaksi karena pelakunya adalah teman seprofesi? Entah.

Sementara sebagian anggota grup yang lainnya justru terkesan nyaman, meminta agar bereaksi santai, bahkan memihak pelaku penyebaran produk porno atas nama sebuah pertemanan. Sebagian lagi menutup mata, mengaku tidak tahu tentang aksi penyebaran produk pornografi yang terjadi dalam grup tersebut. Mereka bungkam. Miris.

Penyebaran pornografi berdalih kebebasan berpendapat, berbungkus hak asasi dan hak mengakses informasi telah menjadi senjata pembenaran atas tindakan pendistribusian pornografi. Padahal, penyebaran produk pornografi di grup-grup obrolan adalah sebuah kejahatan.

Mengapa? Karena pornografi (apapun bentuknya) akan selalu menjadi stimulan atau pemicu munculnya aksi kejahatan seksual yang bermacam-macam. Pendapat diatas didukung pernyataan Komite dari Parlemen Inggris yang menyatakan bahwa, a pornografic representation is one that combines two features: it has a certain function or intention, to arouse its audience sexually, and also a certain content, explicit representations of sexual material (organs, postures, activity, etc), Freda Adler, Gerad O.W, Muller and William S. Laufer, Criminologi, New York: Mc. Graw - Hill 1991, 332.

Responsi serius dari pemerintah Indonesia dalam menyikapi bahaya pornografi yang semakin menggila ditandai dengan lahirnya undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu Bab XIV Pasal 281- 282 KUHP pun mengatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Tak bisa dipungkiri, kejahatan pornografi ini sangat mengkhawatirkan terlihat dari beratnya ancaman hukuman badan dan denda. Apapun produk pornografi yang disebarkan, termasuk bomb sticker yang dilakukan berulang-ulang dan bertubi-tubi diyakini akan membangkitkan hasrat seksual seseorang, baik yang menyebarkan ataupun orang yang menerima/melihatnya. Jika sudah begitu, seseorang yang terpengaruh produk porno akan mengancam keselamatan seseorang lainnya dan menimbulkan kerugian ketika ada yang mengalami luka mental akibat sticker porno yang disebarkan.

Maraknya produk porno berupa sticker-sticker mesum ini harusnya bisa mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan upaya optimalisasi penegakan hukum. Pelaku penyebaran produk pornografi harus dihukum berat untuk menyelamatkan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas dan anak-anak dari aksi perkosaan, pencabulan, tindakan asusila dan kejahatan seksual.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Berkas Lengkap dan Tahap...
Berkas Lengkap dan Tahap II Selesai, Suhari Segera Disidang Terkait Dugaan ITE–Pornografi
Rekomendasi
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Berita Terkini
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved