Sticker Porno Merajalela, Mengapa Institusi Berwenang Tidak Memberi Kartu Merah?
Senin, 25 Januari 2021 - 07:22 WIB
loading...
Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI. Foto/Istimewa
A
A
A
Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se Indonesia Bidang Perempuan dan Anak
SEBUAH aplikasi pesan yang memiliki fitur grup obrolan, telah digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (oknum) untuk melakukan bomb sticker berisi animasi bergerak, foto dan ilustrasi yang mengandung unsur pornografi. Sticker tersebut dikirimkan berulang-ulang dan bertubi-tubi. Sedangkan, aplikasi pesan milik raja sosmed itu mengklaim memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap penyebaran konten tersebut.
Instrumen hukum nasional dan internasional telah mengatur larangan pornografi dalam bentuk apapun. Lalu, mengapa oknum-oknum itu masih bebas mendistribusikan produk pornografi dan malah terkesan dianggap wajar oleh sebagian orang yang berada dalam grup obrolan tersebut? Terbukti ketika diberi himbauan oleh admin grup pun, tidak dihiraukan.
Anehnya, hanya satu orang saja dari puluhan anggota grup itu yang memberikan teguran tegas. Ketika teguran disampaikan secara terbuka, tak lama kemudian ada yang sependapat dengan penegur tapi menunjukkan dukungannya lewat japri (chat jalur pribadi, tidak di grup) ada yang via telepon, ada juga yang memberikan dukungan tapi menyampaikannya di grup obrolan yang lain. Apakah mereka "takut" berpendapat? Apakah mereka ragu untuk bereaksi karena pelakunya adalah teman seprofesi? Entah.
Sementara sebagian anggota grup yang lainnya justru terkesan nyaman, meminta agar bereaksi santai, bahkan memihak pelaku penyebaran produk porno atas nama sebuah pertemanan. Sebagian lagi menutup mata, mengaku tidak tahu tentang aksi penyebaran produk pornografi yang terjadi dalam grup tersebut. Mereka bungkam. Miris.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se Indonesia Bidang Perempuan dan Anak
SEBUAH aplikasi pesan yang memiliki fitur grup obrolan, telah digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (oknum) untuk melakukan bomb sticker berisi animasi bergerak, foto dan ilustrasi yang mengandung unsur pornografi. Sticker tersebut dikirimkan berulang-ulang dan bertubi-tubi. Sedangkan, aplikasi pesan milik raja sosmed itu mengklaim memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap penyebaran konten tersebut.
Instrumen hukum nasional dan internasional telah mengatur larangan pornografi dalam bentuk apapun. Lalu, mengapa oknum-oknum itu masih bebas mendistribusikan produk pornografi dan malah terkesan dianggap wajar oleh sebagian orang yang berada dalam grup obrolan tersebut? Terbukti ketika diberi himbauan oleh admin grup pun, tidak dihiraukan.
Anehnya, hanya satu orang saja dari puluhan anggota grup itu yang memberikan teguran tegas. Ketika teguran disampaikan secara terbuka, tak lama kemudian ada yang sependapat dengan penegur tapi menunjukkan dukungannya lewat japri (chat jalur pribadi, tidak di grup) ada yang via telepon, ada juga yang memberikan dukungan tapi menyampaikannya di grup obrolan yang lain. Apakah mereka "takut" berpendapat? Apakah mereka ragu untuk bereaksi karena pelakunya adalah teman seprofesi? Entah.
Sementara sebagian anggota grup yang lainnya justru terkesan nyaman, meminta agar bereaksi santai, bahkan memihak pelaku penyebaran produk porno atas nama sebuah pertemanan. Sebagian lagi menutup mata, mengaku tidak tahu tentang aksi penyebaran produk pornografi yang terjadi dalam grup tersebut. Mereka bungkam. Miris.
Lihat Juga :