Sticker Porno Merajalela, Mengapa Institusi Berwenang Tidak Memberi Kartu Merah?
loading...
A
A
A
Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se Indonesia Bidang Perempuan dan Anak
SEBUAH aplikasi pesan yang memiliki fitur grup obrolan, telah digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (oknum) untuk melakukan bomb sticker berisi animasi bergerak, foto dan ilustrasi yang mengandung unsur pornografi. Sticker tersebut dikirimkan berulang-ulang dan bertubi-tubi. Sedangkan, aplikasi pesan milik raja sosmed itu mengklaim memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap penyebaran konten tersebut.
Instrumen hukum nasional dan internasional telah mengatur larangan pornografi dalam bentuk apapun. Lalu, mengapa oknum-oknum itu masih bebas mendistribusikan produk pornografi dan malah terkesan dianggap wajar oleh sebagian orang yang berada dalam grup obrolan tersebut? Terbukti ketika diberi himbauan oleh admin grup pun, tidak dihiraukan.
Anehnya, hanya satu orang saja dari puluhan anggota grup itu yang memberikan teguran tegas. Ketika teguran disampaikan secara terbuka, tak lama kemudian ada yang sependapat dengan penegur tapi menunjukkan dukungannya lewat japri (chat jalur pribadi, tidak di grup) ada yang via telepon, ada juga yang memberikan dukungan tapi menyampaikannya di grup obrolan yang lain. Apakah mereka "takut" berpendapat? Apakah mereka ragu untuk bereaksi karena pelakunya adalah teman seprofesi? Entah.
Sementara sebagian anggota grup yang lainnya justru terkesan nyaman, meminta agar bereaksi santai, bahkan memihak pelaku penyebaran produk porno atas nama sebuah pertemanan. Sebagian lagi menutup mata, mengaku tidak tahu tentang aksi penyebaran produk pornografi yang terjadi dalam grup tersebut. Mereka bungkam. Miris.
Penyebaran pornografi berdalih kebebasan berpendapat, berbungkus hak asasi dan hak mengakses informasi telah menjadi senjata pembenaran atas tindakan pendistribusian pornografi. Padahal, penyebaran produk pornografi di grup-grup obrolan adalah sebuah kejahatan.
Mengapa? Karena pornografi (apapun bentuknya) akan selalu menjadi stimulan atau pemicu munculnya aksi kejahatan seksual yang bermacam-macam. Pendapat diatas didukung pernyataan Komite dari Parlemen Inggris yang menyatakan bahwa, a pornografic representation is one that combines two features: it has a certain function or intention, to arouse its audience sexually, and also a certain content, explicit representations of sexual material (organs, postures, activity, etc), Freda Adler, Gerad O.W, Muller and William S. Laufer, Criminologi, New York: Mc. Graw - Hill 1991, 332.
Responsi serius dari pemerintah Indonesia dalam menyikapi bahaya pornografi yang semakin menggila ditandai dengan lahirnya undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu Bab XIV Pasal 281- 282 KUHP pun mengatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.
Tak bisa dipungkiri, kejahatan pornografi ini sangat mengkhawatirkan terlihat dari beratnya ancaman hukuman badan dan denda. Apapun produk pornografi yang disebarkan, termasuk bomb sticker yang dilakukan berulang-ulang dan bertubi-tubi diyakini akan membangkitkan hasrat seksual seseorang, baik yang menyebarkan ataupun orang yang menerima/melihatnya. Jika sudah begitu, seseorang yang terpengaruh produk porno akan mengancam keselamatan seseorang lainnya dan menimbulkan kerugian ketika ada yang mengalami luka mental akibat sticker porno yang disebarkan.
Maraknya produk porno berupa sticker-sticker mesum ini harusnya bisa mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan upaya optimalisasi penegakan hukum. Pelaku penyebaran produk pornografi harus dihukum berat untuk menyelamatkan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas dan anak-anak dari aksi perkosaan, pencabulan, tindakan asusila dan kejahatan seksual.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se Indonesia Bidang Perempuan dan Anak
SEBUAH aplikasi pesan yang memiliki fitur grup obrolan, telah digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (oknum) untuk melakukan bomb sticker berisi animasi bergerak, foto dan ilustrasi yang mengandung unsur pornografi. Sticker tersebut dikirimkan berulang-ulang dan bertubi-tubi. Sedangkan, aplikasi pesan milik raja sosmed itu mengklaim memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap penyebaran konten tersebut.
Instrumen hukum nasional dan internasional telah mengatur larangan pornografi dalam bentuk apapun. Lalu, mengapa oknum-oknum itu masih bebas mendistribusikan produk pornografi dan malah terkesan dianggap wajar oleh sebagian orang yang berada dalam grup obrolan tersebut? Terbukti ketika diberi himbauan oleh admin grup pun, tidak dihiraukan.
Anehnya, hanya satu orang saja dari puluhan anggota grup itu yang memberikan teguran tegas. Ketika teguran disampaikan secara terbuka, tak lama kemudian ada yang sependapat dengan penegur tapi menunjukkan dukungannya lewat japri (chat jalur pribadi, tidak di grup) ada yang via telepon, ada juga yang memberikan dukungan tapi menyampaikannya di grup obrolan yang lain. Apakah mereka "takut" berpendapat? Apakah mereka ragu untuk bereaksi karena pelakunya adalah teman seprofesi? Entah.
Sementara sebagian anggota grup yang lainnya justru terkesan nyaman, meminta agar bereaksi santai, bahkan memihak pelaku penyebaran produk porno atas nama sebuah pertemanan. Sebagian lagi menutup mata, mengaku tidak tahu tentang aksi penyebaran produk pornografi yang terjadi dalam grup tersebut. Mereka bungkam. Miris.
Penyebaran pornografi berdalih kebebasan berpendapat, berbungkus hak asasi dan hak mengakses informasi telah menjadi senjata pembenaran atas tindakan pendistribusian pornografi. Padahal, penyebaran produk pornografi di grup-grup obrolan adalah sebuah kejahatan.
Mengapa? Karena pornografi (apapun bentuknya) akan selalu menjadi stimulan atau pemicu munculnya aksi kejahatan seksual yang bermacam-macam. Pendapat diatas didukung pernyataan Komite dari Parlemen Inggris yang menyatakan bahwa, a pornografic representation is one that combines two features: it has a certain function or intention, to arouse its audience sexually, and also a certain content, explicit representations of sexual material (organs, postures, activity, etc), Freda Adler, Gerad O.W, Muller and William S. Laufer, Criminologi, New York: Mc. Graw - Hill 1991, 332.
Responsi serius dari pemerintah Indonesia dalam menyikapi bahaya pornografi yang semakin menggila ditandai dengan lahirnya undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu Bab XIV Pasal 281- 282 KUHP pun mengatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.
Tak bisa dipungkiri, kejahatan pornografi ini sangat mengkhawatirkan terlihat dari beratnya ancaman hukuman badan dan denda. Apapun produk pornografi yang disebarkan, termasuk bomb sticker yang dilakukan berulang-ulang dan bertubi-tubi diyakini akan membangkitkan hasrat seksual seseorang, baik yang menyebarkan ataupun orang yang menerima/melihatnya. Jika sudah begitu, seseorang yang terpengaruh produk porno akan mengancam keselamatan seseorang lainnya dan menimbulkan kerugian ketika ada yang mengalami luka mental akibat sticker porno yang disebarkan.
Maraknya produk porno berupa sticker-sticker mesum ini harusnya bisa mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan upaya optimalisasi penegakan hukum. Pelaku penyebaran produk pornografi harus dihukum berat untuk menyelamatkan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas dan anak-anak dari aksi perkosaan, pencabulan, tindakan asusila dan kejahatan seksual.
(wib)