Sticker Porno Merajalela, Mengapa Institusi Berwenang Tidak Memberi Kartu Merah?

Senin, 25 Januari 2021 - 07:22 WIB
loading...
Sticker Porno Merajalela,...
Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI. Foto/Istimewa
A A A
Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se Indonesia Bidang Perempuan dan Anak

SEBUAH aplikasi pesan yang memiliki fitur grup obrolan, telah digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (oknum) untuk melakukan bomb sticker berisi animasi bergerak, foto dan ilustrasi yang mengandung unsur pornografi. Sticker tersebut dikirimkan berulang-ulang dan bertubi-tubi. Sedangkan, aplikasi pesan milik raja sosmed itu mengklaim memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap penyebaran konten tersebut.

Instrumen hukum nasional dan internasional telah mengatur larangan pornografi dalam bentuk apapun. Lalu, mengapa oknum-oknum itu masih bebas mendistribusikan produk pornografi dan malah terkesan dianggap wajar oleh sebagian orang yang berada dalam grup obrolan tersebut? Terbukti ketika diberi himbauan oleh admin grup pun, tidak dihiraukan.

Anehnya, hanya satu orang saja dari puluhan anggota grup itu yang memberikan teguran tegas. Ketika teguran disampaikan secara terbuka, tak lama kemudian ada yang sependapat dengan penegur tapi menunjukkan dukungannya lewat japri (chat jalur pribadi, tidak di grup) ada yang via telepon, ada juga yang memberikan dukungan tapi menyampaikannya di grup obrolan yang lain. Apakah mereka "takut" berpendapat? Apakah mereka ragu untuk bereaksi karena pelakunya adalah teman seprofesi? Entah.

Sementara sebagian anggota grup yang lainnya justru terkesan nyaman, meminta agar bereaksi santai, bahkan memihak pelaku penyebaran produk porno atas nama sebuah pertemanan. Sebagian lagi menutup mata, mengaku tidak tahu tentang aksi penyebaran produk pornografi yang terjadi dalam grup tersebut. Mereka bungkam. Miris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Berkas Lengkap dan Tahap...
Berkas Lengkap dan Tahap II Selesai, Suhari Segera Disidang Terkait Dugaan ITE–Pornografi
Rekomendasi
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Berita Terkini
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved