Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperingatkan pejabat MA dan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaksanakan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Untuk pelaksanaan kewajiban tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah melayangkan surat nomor: 134/SEK/KP.01.2/1/2021. Surat ini berperihal "Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2020" yang terttanggal 18 Januari 2021.
Surat ditujukan Hasbi kepada 10 pihak. Masing-masing yakni Ketua MA, Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc MA, Panitera MA, para pejabat eselon I di lingkungan MA, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan peradilan, dan para hakim adho Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan umum.
Berikutnya para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan, para hakim adhoc Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan peradilan umum, dan para penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Hasbi Hasan menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2021.
"Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/," kata Hasbi seperti tercantum dalam surat sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Dia mengungkapkan, bagi para penyelenggara negara/wajib lapor LHKPN yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn, maka agar segera berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk Untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video, maka bisa diakses melalui laman http://bit.ly/2yTCESk.
"Panduan pengisian/User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4," ungkap Hasbi.
Surat tertanggal 18 Januari 2021 ini juga dilampirkan dengan satu berkas. Berkas tersebut yakni salinan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 dan dua lampiran salinan Peraturan KPK.
Untuk pelaksanaan kewajiban tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah melayangkan surat nomor: 134/SEK/KP.01.2/1/2021. Surat ini berperihal "Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2020" yang terttanggal 18 Januari 2021.
Surat ditujukan Hasbi kepada 10 pihak. Masing-masing yakni Ketua MA, Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc MA, Panitera MA, para pejabat eselon I di lingkungan MA, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan peradilan, dan para hakim adho Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan umum.
Berikutnya para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan, para hakim adhoc Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan peradilan umum, dan para penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Hasbi Hasan menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2021.
"Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/," kata Hasbi seperti tercantum dalam surat sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Dia mengungkapkan, bagi para penyelenggara negara/wajib lapor LHKPN yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn, maka agar segera berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk Untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video, maka bisa diakses melalui laman http://bit.ly/2yTCESk.
"Panduan pengisian/User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4," ungkap Hasbi.
Surat tertanggal 18 Januari 2021 ini juga dilampirkan dengan satu berkas. Berkas tersebut yakni salinan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 dan dua lampiran salinan Peraturan KPK.
(abd)