Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:28 WIB
loading...
Pejabat MA dan Lembaga...
Mahkamah Agung (MA) memperingatkan pejabat MA dan badan peradilan di bawahnya untuk melaksanakan kewajiban penyampaian LHKPN terbaru. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperingatkan pejabat MA dan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaksanakan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Untuk pelaksanaan kewajiban tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah melayangkan surat nomor: 134/SEK/KP.01.2/1/2021. Surat ini berperihal "Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2020" yang terttanggal 18 Januari 2021.

Surat ditujukan Hasbi kepada 10 pihak. Masing-masing yakni Ketua MA, Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc MA, Panitera MA, para pejabat eselon I di lingkungan MA, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan peradilan, dan para hakim adho Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan umum.

Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat

Berikutnya para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan, para hakim adhoc Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan peradilan umum, dan para penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Hasbi Hasan menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2021.

"Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/," kata Hasbi seperti tercantum dalam surat sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Berita Terkini
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved