Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:28 WIB
loading...
Pejabat MA dan Lembaga...
Mahkamah Agung (MA) memperingatkan pejabat MA dan badan peradilan di bawahnya untuk melaksanakan kewajiban penyampaian LHKPN terbaru. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperingatkan pejabat MA dan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaksanakan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Untuk pelaksanaan kewajiban tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah melayangkan surat nomor: 134/SEK/KP.01.2/1/2021. Surat ini berperihal "Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2020" yang terttanggal 18 Januari 2021.

Surat ditujukan Hasbi kepada 10 pihak. Masing-masing yakni Ketua MA, Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc MA, Panitera MA, para pejabat eselon I di lingkungan MA, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan peradilan, dan para hakim adho Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan umum.

Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat

Berikutnya para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan, para hakim adhoc Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan peradilan umum, dan para penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Hasbi Hasan menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2021.

"Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/," kata Hasbi seperti tercantum dalam surat sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved