KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru
Selasa, 29 Desember 2020 - 17:43 WIB
loading...
KPK meminta agar Sekretaris MA Hasbi Hasan segera menyerahkan LHKPN terbaru setelah resmi menjabat sejak Selasa (22/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta agar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru setelah resmi menjabat sejak Selasa (22/12/2020).
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Hasbi Hasan merupakan salah satu penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN pada MA. Berdasarkan data KPK juga, ujar Ipi, Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2019 dengan jenis laporan periodik 2019.
"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan) tercatat sebagai wajib lapor LHKPN. Untuk laporan LHKPN terbaru yang bersangkutan mesti melaporkan paling lambat 31 Maret tahun 2021, karena statusnya sudah wajib lapor," kata Ipi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Jejak Sekretaris MA Hasbi Hasan, Anak Pesantren yang Jadi Akademisi Tulen )
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, maka bagi wajib lapor LHKPN cukup menyampaikan laporan kekayaannya dengan jenis laporan periodik untuk tahun pelaporan 2019. Ipi membeberkan, bagi wajib lapor tersebut, maka paling lambat laporan disampaikan pada 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Ipi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU juga mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Hasbi Hasan merupakan salah satu penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN pada MA. Berdasarkan data KPK juga, ujar Ipi, Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2019 dengan jenis laporan periodik 2019.
"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan) tercatat sebagai wajib lapor LHKPN. Untuk laporan LHKPN terbaru yang bersangkutan mesti melaporkan paling lambat 31 Maret tahun 2021, karena statusnya sudah wajib lapor," kata Ipi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Jejak Sekretaris MA Hasbi Hasan, Anak Pesantren yang Jadi Akademisi Tulen )
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, maka bagi wajib lapor LHKPN cukup menyampaikan laporan kekayaannya dengan jenis laporan periodik untuk tahun pelaporan 2019. Ipi membeberkan, bagi wajib lapor tersebut, maka paling lambat laporan disampaikan pada 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Ipi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU juga mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Lihat Juga :