KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:43 WIB
loading...
KPK Ultimatum Sekretaris...
KPK meminta agar Sekretaris MA Hasbi Hasan segera menyerahkan LHKPN terbaru setelah resmi menjabat sejak Selasa (22/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta agar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru setelah resmi menjabat sejak Selasa (22/12/2020).

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Hasbi Hasan merupakan salah satu penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN pada MA. Berdasarkan data KPK juga, ujar Ipi, Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2019 dengan jenis laporan periodik 2019.

"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan) tercatat sebagai wajib lapor LHKPN. Untuk laporan LHKPN terbaru yang bersangkutan mesti melaporkan paling lambat 31 Maret tahun 2021, karena statusnya sudah wajib lapor," kata Ipi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Jejak Sekretaris MA Hasbi Hasan, Anak Pesantren yang Jadi Akademisi Tulen )

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, maka bagi wajib lapor LHKPN cukup menyampaikan laporan kekayaannya dengan jenis laporan periodik untuk tahun pelaporan 2019. Ipi membeberkan, bagi wajib lapor tersebut, maka paling lambat laporan disampaikan pada 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.

Ipi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU juga mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved