KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta agar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru setelah resmi menjabat sejak Selasa (22/12/2020).
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Hasbi Hasan merupakan salah satu penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN pada MA. Berdasarkan data KPK juga, ujar Ipi, Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2019 dengan jenis laporan periodik 2019.
"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan) tercatat sebagai wajib lapor LHKPN. Untuk laporan LHKPN terbaru yang bersangkutan mesti melaporkan paling lambat 31 Maret tahun 2021, karena statusnya sudah wajib lapor," kata Ipi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (29/12/2020). ( )
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, maka bagi wajib lapor LHKPN cukup menyampaikan laporan kekayaannya dengan jenis laporan periodik untuk tahun pelaporan 2019. Ipi membeberkan, bagi wajib lapor tersebut, maka paling lambat laporan disampaikan pada 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Ipi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU juga mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujarnya. ( )
Dia menggariskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LKHPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a UU tersebut. Ipi mengatakan, pelaporan LHKPN bagi setiap penyelenggara negara juga merupakan bentuk upaya pencegahan korupsi.
"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Hasbi Hasan merupakan salah satu penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN pada MA. Berdasarkan data KPK juga, ujar Ipi, Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2019 dengan jenis laporan periodik 2019.
"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan) tercatat sebagai wajib lapor LHKPN. Untuk laporan LHKPN terbaru yang bersangkutan mesti melaporkan paling lambat 31 Maret tahun 2021, karena statusnya sudah wajib lapor," kata Ipi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (29/12/2020). ( )
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, maka bagi wajib lapor LHKPN cukup menyampaikan laporan kekayaannya dengan jenis laporan periodik untuk tahun pelaporan 2019. Ipi membeberkan, bagi wajib lapor tersebut, maka paling lambat laporan disampaikan pada 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Ipi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU juga mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujarnya. ( )
Dia menggariskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LKHPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a UU tersebut. Ipi mengatakan, pelaporan LHKPN bagi setiap penyelenggara negara juga merupakan bentuk upaya pencegahan korupsi.
"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(abd)