3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. FOTO/Antara/M Agung Rajasa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ketiganya adalah Nasri Banks, Perdana Menteri Sunda Empire (terdakwa 1); Raden Ratnaningrum BMA alias Her Imperial Majesty (HIM) Ratnaningrum Wiradinatakusuma Siliwangi Al-Misri (terdakwa 2), pemimpin tertinggi atau Kaisar Sunda Empire; dan Ki Ageng Ranggasasana, Sekretaris Jenderal Sunda Empire (terdakwa 3).

Baca Juga: Terungkap! Segini Gaji Presiden AS Joe Biden

Perkara banding atas nama Nasri, Ratnaningrum, dan Ranggasasana ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT Bandung yang dipimpin Rangkilemba Lakukua dengan anggota Binsar Siregar dan Zainuri.

Vonis banding diputuskan dalam dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PT Bandung pada Rabu, 6 Januari 2021 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, 18 Januari 2021 oleh ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota serta dibantu Saleha sebagai panitera pengganti.



Saat pengucapan putusan berlangsung Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat serta tiga terdakwa tidak hadir.

Pernyataan banding lebih dulu diajukan JPU dan tiga terdakwa pada 2 dan 3 November 2020. Sayangnya kedua belah pihak tidak mengajukan memori banding sampai batas waktu yakni 23 November 2020. Meski begitu, pernyataan banding tersebut secara formil dapat diterima.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Musibah Bertubi-tubi, BNPB Catat Ada 185 Bencana

Majelis hakim banding menyatakan, sependapat dengan putusan dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dalam putusannya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait dengan Sunda Empire.



Perbuatan Nasri Banks, Raden Ratnaningrum BMA, dan Ki Ageng Ranggasasana terbukti sebagaimana dakwaan altenatif kesatu. Majelis hakim banding menegaskan, untuk itu maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding.

Baca Juga: Jokowi Akui Tak Mudah Praktikan Gas dan Rem dalam Penanganan Covid

Majelis hakim banding menggariskan, dengan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sebagaimana, maka majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Bandung.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 471/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Rangkilemba Lakukua saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021).



Hakim Rangkilemba melanjutkan, tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut jenis penahanannya. Empat, menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.

"Yang di tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp5.000," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan putusan dengan enam amar. Di antaranya satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)