Pemerintah Dinilai Tak Serius Hadapi Uji Materi, MK Diminta Tolak UU Ciptaker
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Advokat hukum perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, William Yani mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong para pihak yang tidak menerima Undang Undang Omnibus untuk Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, demi bangsa Indonesia yang lebih besar lagi serta membantu Presiden melawan pandemi, seluruh buruh Indonesia mengikuti himbauan tersebut untuk judicial review.
Namun, kata Willi, Presiden Jokowi harus bisa mengirimkan wakilnya yang tidak bermain-main dan serius dalam persidangan di MK. Dia berharap Hakim yang menjadi Ketua MK dalam pimpinan sidang kemarin dapat menolak permintaan Pemerintah dan DPR yang meminta waktu kembali untuk menyampaikan pandangannya. "Dengan hormat para hakim yang langsung dipimpin ketua MK untuk menunjukan marwah konstitusi. Tolak keinginan pemerintah dan DPR yang meminta diberi waktu lagi menyampaikan pandangan dan pendapatnya," tegasnya.
Sekjen KSPSI Hermanto mengatakan, Pemerintah dan DPR tidak serius menanggapi permohonan yang diajukan. Sementara diketahui Undang-Undang Cipta Kerja dibuat cepat dan terburu buru. Seharusnya mereka serius menanggapi permohonan tim buruh. "Buruh mencari jalan yang mulia dengan melakukan judicial review. Dengan demikian pemerintah dan DPR seharusnya siap dalam persidangan ini. UU 11 Tahun 2020 ini merupakan hal yang fundamental. Merubah tatanan yang sebelumnya menjadi tatanan baru. Sementara tatanan baru itu tidak menguntungkan buruh," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam apabila Omnibuslaw tetap terus berjalan tanpa memperhatikan gugatan buruh, aksi besar besaran akan kembali terjadi seperti pada Oktober 2020 lalu. "Para wakil rakyat dan pemerintah yang memancing rakyat," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang penyampaian pendapat Pemerintah yang diwakili dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna. Kemudian, dari Kementerian Sekretariat Negara, Budi Setiawati. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan, Buru serta dari Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah dan Wawan Zubaidi"Kami mewakili dari Pemerintah, menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang, berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari Pemerintah atas Permohonan dari Pemohon," kata I Ketut Hadi dalam persidangan.
Namun, kata Willi, Presiden Jokowi harus bisa mengirimkan wakilnya yang tidak bermain-main dan serius dalam persidangan di MK. Dia berharap Hakim yang menjadi Ketua MK dalam pimpinan sidang kemarin dapat menolak permintaan Pemerintah dan DPR yang meminta waktu kembali untuk menyampaikan pandangannya. "Dengan hormat para hakim yang langsung dipimpin ketua MK untuk menunjukan marwah konstitusi. Tolak keinginan pemerintah dan DPR yang meminta diberi waktu lagi menyampaikan pandangan dan pendapatnya," tegasnya.
Sekjen KSPSI Hermanto mengatakan, Pemerintah dan DPR tidak serius menanggapi permohonan yang diajukan. Sementara diketahui Undang-Undang Cipta Kerja dibuat cepat dan terburu buru. Seharusnya mereka serius menanggapi permohonan tim buruh. "Buruh mencari jalan yang mulia dengan melakukan judicial review. Dengan demikian pemerintah dan DPR seharusnya siap dalam persidangan ini. UU 11 Tahun 2020 ini merupakan hal yang fundamental. Merubah tatanan yang sebelumnya menjadi tatanan baru. Sementara tatanan baru itu tidak menguntungkan buruh," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam apabila Omnibuslaw tetap terus berjalan tanpa memperhatikan gugatan buruh, aksi besar besaran akan kembali terjadi seperti pada Oktober 2020 lalu. "Para wakil rakyat dan pemerintah yang memancing rakyat," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang penyampaian pendapat Pemerintah yang diwakili dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna. Kemudian, dari Kementerian Sekretariat Negara, Budi Setiawati. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan, Buru serta dari Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah dan Wawan Zubaidi"Kami mewakili dari Pemerintah, menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang, berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari Pemerintah atas Permohonan dari Pemohon," kata I Ketut Hadi dalam persidangan.
Lihat Juga :