UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah

Selasa, 03 November 2020 - 08:55 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Resmi...
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/dok.Okezone
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ). UU yang menuai banyak protes dari buruh, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat itu bernomor UU Nomor 11 Tahun 2020 .

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut. "Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan kajian KSPI , ada banyak pasal di klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. UU 'sapu jagat' itu akan membuka ruang sistem upah murah . Hal terlihat dari sisipan Pasal 88C ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Kemudian, pasal 88C ayat (2) menyatakan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota dengan syarat tertentu. Said menerangkan, penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. "Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini mengakibatkan upah murah," ucapnya.

(Baca juga: Resmi Diteken Jokowi, Dokumen UU Ciptaker Sudah Bisa Diakses Publik ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nelayan Minta Perhatian...
Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Kenaikan UMP Belum Menjawab...
Kenaikan UMP Belum Menjawab Pemenuhan Kebutuhan Hidup Buruh
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Respons 17+8 Tuntutan...
Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, Pemerintah Siapkan Upah Layak hingga Cegah PHK
Gegara Penonaktifan,...
Gegara Penonaktifan, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved