UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah

Selasa, 03 November 2020 - 08:55 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Resmi...
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/dok.Okezone
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ). UU yang menuai banyak protes dari buruh, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat itu bernomor UU Nomor 11 Tahun 2020 .

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut. "Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan kajian KSPI , ada banyak pasal di klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. UU 'sapu jagat' itu akan membuka ruang sistem upah murah . Hal terlihat dari sisipan Pasal 88C ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Kemudian, pasal 88C ayat (2) menyatakan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota dengan syarat tertentu. Said menerangkan, penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. "Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini mengakibatkan upah murah," ucapnya.

(Baca juga: Resmi Diteken Jokowi, Dokumen UU Ciptaker Sudah Bisa Diakses Publik ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Nelayan Minta Perhatian...
Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Kenaikan UMP Belum Menjawab...
Kenaikan UMP Belum Menjawab Pemenuhan Kebutuhan Hidup Buruh
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Berita Terkini
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved