Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokow i) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin 2 November 2020. UU itu bernomor 11 Tahun 2020.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan bahwa yang menjadi perdebatan bukan ditandatangani atau tidak UU itu. Karena, kata Herman, UU itu akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR walaupun presiden tidak menandatanganinya.
"Tetapi masalah substansi dan legal standing yang secara prosedural terindikasi adanya pengabaian," ujar Herman Khaeron kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
( ).
Herman Khaeron yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini mempertanyakan banyak versi Cipta Kerja yang terus berubah-ubah halamannya. "Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5," pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini.
Adapun salinan UU Cipta Kerja itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat. Sementara itu, bunyi Pasal 6 adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.
( ).
Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan bahwa yang menjadi perdebatan bukan ditandatangani atau tidak UU itu. Karena, kata Herman, UU itu akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR walaupun presiden tidak menandatanganinya.
"Tetapi masalah substansi dan legal standing yang secara prosedural terindikasi adanya pengabaian," ujar Herman Khaeron kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
( ).
Herman Khaeron yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini mempertanyakan banyak versi Cipta Kerja yang terus berubah-ubah halamannya. "Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5," pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini.
Adapun salinan UU Cipta Kerja itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat. Sementara itu, bunyi Pasal 6 adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.
( ).
Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
(zik)