Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja
Selasa, 03 November 2020 - 11:20 WIB
loading...
UU Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDO
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokow i) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin 2 November 2020. UU itu bernomor 11 Tahun 2020.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan bahwa yang menjadi perdebatan bukan ditandatangani atau tidak UU itu. Karena, kata Herman, UU itu akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR walaupun presiden tidak menandatanganinya.
"Tetapi masalah substansi dan legal standing yang secara prosedural terindikasi adanya pengabaian," ujar Herman Khaeron kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
(Baca juga: Ini Perjalanan Pembuatan UU Ciptaker hingga Akhirnya Diteken Jokowi ).
Herman Khaeron yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini mempertanyakan banyak versi Cipta Kerja yang terus berubah-ubah halamannya. "Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5," pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan bahwa yang menjadi perdebatan bukan ditandatangani atau tidak UU itu. Karena, kata Herman, UU itu akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR walaupun presiden tidak menandatanganinya.
"Tetapi masalah substansi dan legal standing yang secara prosedural terindikasi adanya pengabaian," ujar Herman Khaeron kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
(Baca juga: Ini Perjalanan Pembuatan UU Ciptaker hingga Akhirnya Diteken Jokowi ).
Herman Khaeron yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini mempertanyakan banyak versi Cipta Kerja yang terus berubah-ubah halamannya. "Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5," pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini.
Lihat Juga :