Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
Selasa, 22 April 2025 - 17:08 WIB
loading...
Bupati Indramayu Lucky Hakim diberikan sanksi untuk menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto/Toiskandar
A
A
A
JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim diberikan sanksi untuk menjalani magang atau pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Sanksi itu diberikan atas kelalaiannya yang tidak mengajukan izin saat liburan ke luar negeri.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Bima Arya mengatakan sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan, nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kemendagri minimal satu hari dalam satu minggu.
Baca juga: Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Bima Arya mengatakan sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan, nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kemendagri minimal satu hari dalam satu minggu.
Baca juga: Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan
Lihat Juga :